Bawaslu Sumedang Usut 3 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
SUMEDANG – Bawaslu Sumedang tengah menangani enam kasus dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024. Tiga dari kasus tersebut melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sumedang, Luli Rusli, menyatakan bahwa netralitas ASN menjadi isu serius dalam Pilkada kali ini. “Sejak dimulainya masa kampanye pada 25 September, ada 6 kasus pelanggaran yang kami tangani, dan 3 di antaranya terkait ASN,” kata Luli, Senin (14/10/2024).
Ketiga ASN tersebut diduga melanggar Pasal 9 Ayat 2 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Pasal 5 PP No. 49 Tahun 2021. “Bawaslu telah melakukan penelusuran serta klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Hasilnya akan kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penentuan sanksi,” jelasnya.
Selain ASN, kasus lain melibatkan seorang Kepala Desa (Kades) yang diduga melanggar Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Kami sudah menelusuri pelanggaran yang dilakukan Kades tersebut dan hasilnya akan ditembuskan ke Pj Bupati Sumedang untuk tindak lanjut,” tambah Luli.
Luli juga menyampaikan bahwa pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu sedang dalam proses penanganan. “Penyelenggara Pemilu ini berfoto dengan salah satu paslon, dan hasil penelusuran kami akan diserahkan kepada atasannya untuk tindakan lebih lanjut,” kata Luli.
Sementara itu, dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu pasangan calon (paslon) sudah diteruskan ke Sentra Gakkumdu karena perbuatannya sudah ada. Namun, proses tersebut dihentikan setelah lima hari kajian dan klarifikasi fakta bersama kepolisian dan kejaksaan karena bukti yang tidak cukup. “Kasus ini kami hentikan karena bukti perbuatannya sudah ada namun alat bukti yang tidak terpenuhi,” pungkas Luli.







