Hati-hati Lowongan Kerja Online, Warga Cimanggung Diancam Denda Rp150 Juta
Sumedang – Seorang warga Dusun Sukanegla Pojok RT 04/10, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, menjadi korban dugaan penipuan lowongan kerja bodong berbasis platform Telegram. Korban bernama Sindi Nurcahyani (23) mengalami kerugian setelah mengikuti proses rekrutmen fiktif yang mengatasnamakan perusahaan bidang kaca.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (19/2/2026) ketika korban menerima email pemberitahuan lolos seleksi administrasi untuk posisi Admin Work From Home (WFH). Dalam email itu, ia dijadwalkan mengikuti wawancara pada hari yang sama.
“Awalnya seperti interview biasa. Ditanya kerjaan sehari-hari apa, lulusan tahun berapa, dan gaji yang diharapkan berapa,” ujar Sindi saat ditemui, Jumat (20/2/2026).
Ia juga sempat memastikan legalitas perusahaan yang disebut bergerak di bidang kaca. Pihak pewawancara menyatakan perusahaan tersebut benar bergerak di sektor tersebut sehingga Korban merasa yakin untuk melanjutkan proses.
Usai wawancara, korban langsung diarahkan mengikuti pelatihan (training) selama satu minggu. Namun, ia mengaku mulai merasa janggal ketika pelatihan dilakukan melalui tautan platform yang menyerupai Tokopedia.
“Saya tanya kenapa training lewat link seperti itu. Katanya hanya untuk training dan nanti diarahkan untuk meng-ACC produk,” katanya.
Korban kemudian diminta mendaftar di platform tersebut. Di dalam akun, ia melihat terdapat 15 tugas dengan saldo awal Rp45 ribu. Namun, produk yang ditampilkan tidak berkaitan dengan bidang kaca sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
“Pas tugas kelima, saya diminta top up karena katanya saldo tidak cukup. Awalnya Rp20 ribu, tapi lama-lama nominalnya makin besar karena harga produknya juga besar,” ujarnya.
Ia mengaku sempat menghentikan proses karena merasa ada kejanggalan. Namun, pihak yang mengaku sebagai penyelenggara training justru mengirimkan ancaman denda hingga sekitar Rp150 juta apabila ia tidak menyelesaikan tugas.
“Mereka bilang kalau tidak dilanjutkan, saya kena sanksi sekitar Rp150 jutaan. Saya kaget, karena dari awal tidak ada penjelasan soal denda,” kata Sindi.
Ancaman tersebut berlanjut melalui pesan dan panggilan telepon yang menyebut dirinya telah menggelapkan dana hingga ratusan juta rupiah. Padahal, menurut Korban, ia tidak pernah menerima dana apa pun.
“Saya tidak pernah menerima uang, justru uang saya yang hilang,” tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, Korban belum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Ia berharap masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja yang mengharuskan top up dana atau memberikan ancaman denda selama masa pelatihan.
Kasus ini menjadi pengingat agar pencari kerja memastikan legalitas perusahaan dan tidak mudah mentransfer uang dalam proses rekrutmen.







