
Sumedang – Area tambang di Blok Pasarean, Desa Darmawangi, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang akhirnya disegel Satpol PP pada Kamis (10/4/2025) siang. Penyegelan dilakukan setelah lokasi tersebut viral di media sosial karena dituding merusak lingkungan.
Unggahan video yang memperlihatkan kondisi lahan tambang dari udara pertama kali dibagikan akun bernama Dadan Nandar di YouTube dan Facebook lima hari lalu. Dalam videonya, ia menyebut terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang dan meminta perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.
Pantauan Tahu Ekspres hingga Jumat (11/4), video tersebut sudah ditonton ribuan kali dan dibanjiri ratusan komentar dari warganet.

Menanggapi hal itu, unsur Forkopimcam Tomo bersama Satpol PP Kabupaten Sumedang, Dinas ESDM Jawa Barat, dan aparat desa setempat langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Hari ini saya bersama unsur Forkopimcam, Satpol PP Kabupaten Sumedang, ESDM Provinsi Jawa Barat, perangkat Desa Darmawangi, dan warga sekitar melaksanakan cek dan ricek ke lokasi galian pertambangan yang sempat viral di media sosial,” kata Plt. Camat Tomo, Wuddan Luqmanul Hakim.
Hasil dari pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa lahan yang gundul dan sempat dikira lokasi tambang aktif ternyata sudah tidak digunakan untuk penambangan. “Ternyata lahan yang pohonnya telah ditebang itu bukan di lokasi pertambangan aktif, namun memang sudah menjadi milik CV Batu Prima,” jelas Wuddan.
Ia menambahkan, karena kondisi lahan tersebut sudah gundul, pihaknya menginisiasi reboisasi. “Kami berinisiasi melakukan reboisasi untuk mengembalikan fungsi hutan,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan dokumen, diketahui bahwa izin usaha pertambangan milik CV Batu Prima saat ini sedang dalam proses perpanjangan. Oleh karena itu, Satpol PP Kabupaten Sumedang langsung menyegel area tersebut dengan memasang garis pembatas (POL PP LINE).
“Kami menutup lokasi pertambangan dan tidak boleh ada kegiatan sebelum izin pertambangan perpanjangan terbit,” tegas Wuddan.
Dalam rapat lanjutan di Aula Desa Darmawangi, diputuskan bahwa selama menunggu terbitnya perpanjangan izin pertambangan, CV Batu Prima hanya diperbolehkan melakukan reklamasi di bawah pengawasan pemerintah desa dan kecamatan.
Pemerintah Kecamatan Tomo juga dijadwalkan akan mengundang seluruh pelaku usaha pertambangan se-Kecamatan Tomo dalam agenda pembinaan dan pengawasan pada Rabu (16/4/2025) mendatang.
Situasi selama kegiatan pengecekan dan penyegelan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif.