Beranda / Pemerintahan / Satpol PP Sumedang Sita 93 Botol Miras Saat Deadline Bongkar Mandiri Bangunan Liar di Cipacing Jatinangor

Satpol PP Sumedang Sita 93 Botol Miras Saat Deadline Bongkar Mandiri Bangunan Liar di Cipacing Jatinangor

Sumedang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melakukan monitoring penertiban bangunan liar di wilayah Cipacing, Kecamatan Jatinangor, sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (23/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan kios yang diduga menjual minuman keras (miras) dan menyita 93 botol dari berbagai jenis sebagai barang bukti.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanapiah, mengatakan monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pertemuan dengan warga terkait penertiban bangunan yang diduga tidak memiliki izin.

“Intinya bahwa warga sebagian di daerah Cipacing yang bangunannya diduga tidak berizin, kami beri deadline. Sekarang ini merupakan dua hari terakhir untuk pembongkaran secara mandiri,” kata Deni.

Ia menjelaskan, dari 13 bangunan yang menjadi sasaran penertiban, sebagian pemilik telah mulai membongkar bangunannya secara mandiri.

“Alhamdulillah, dari 13 ini sudah ada yang mulai dibongkar secara mandiri. Saya ucapkan terima kasih kepada para pemilik. Masih ada empat yang belum dibongkar secara mandiri, tapi kami masih memberikan kesempatan,” ujarnya.

Di sela monitoring, petugas mendapati adanya kios yang diduga menjual minuman keras. Menurut Deni, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas).

“Ketika kami monitor ternyata ada sebagian kios yang diduga menjual minuman keras. Hal ini bertolak belakang dengan Perda Nomor 4 tentang Tibumtranmas,” ucapnya.

Deni mengatakan, pihaknya bersama Kabid Gakda dan Kasi Kerja Sama langsung melakukan tindakan dengan menyita sementara barang bukti.

“Kami melakukan OTT, istilahnya. Kami menyita sementara sebanyak 93 botol dari berbagai macam jenis,” katanya.

Ia menambahkan, pemilik kios akan dipanggil pada Senin mendatang untuk dimintai keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran tersebut.

“Hari Senin nanti yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk dimintai pertanggungjawaban, sekaligus untuk pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.

Deni mengimbau masyarakat yang masih memiliki bangunan liar agar memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Harapan saya, warga masyarakat sesuai dengan kesepakatannya agar membongkar secara mandiri. Karena kalau membongkar sendiri, beberapa bahan bangunan masih bisa dimanfaatkan kembali,” ujarnya.

Ia menilai pembongkaran mandiri lebih menguntungkan dibandingkan jika dilakukan oleh petugas karena material bangunan masih dapat digunakan kembali.

“Kalau petugas yang membongkar, targetnya tentu ingin cepat selesai sehingga kemungkinan banyak bagian bangunan yang rusak. Seperti yang dikelola oleh Mang Aep, alhamdulillah dibongkar sendiri sehingga asbesnya masih bisa dipergunakan kembali,” pungkas Deni.

Tag: