Lahan 100% Siap, Bupati Sumedang Pastikan Sekolah Rakyat Bebas Penyimpangan
Sumedang – Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir memaparkan kesiapan pelaksanaan Program Sekolah Rakyat (SR) di hadapan tim monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Sumedang, Rabu (22/7/2026).
Turut mendampingi, Sekretaris Daerah Sumedang Tuti Ruswati beserta seluruh kepala perangkat daerah terkait. Kunjungan tim KPK dipimpin langsung oleh Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha.
Pertemuan ini merupakan bagian dari agenda pengawasan KPK terhadap Program Prioritas Nasional, guna memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari potensi penyimpangan.
Dalam paparannya, Bupati Dony menjelaskan lokasi pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat Sumedang berada di Jalan Raya Raden Ali Sadikin, Desa Keboncau, Kecamatan Ujungjaya, dengan total luas lahan 72.384 meter persegi.
“Seluruh tahapan pengusulan sudah berjalan sesuai prosedur, mulai dari pengajuan Juli 2025, verifikasi, survei lapangan, hingga penetapan lokasi. Alhamdulillah disetujui,” ujarnya.
Sebagian lahan seluas 42.113 meter persegi sudah menjadi aset Pemkab Sumedang. Sisa seluas 30.271 meter persegi milik warga pun telah tuntas pembebasannya, dengan Surat Pelepasan Hak diterbitkan sejak 21 November 2025. Kantor UPTD Pertanian yang sempat ada di lokasi juga sudah dipindahkan.
Berkonsep Asrama, Tampung 1.000 Siswa Kurang Mampu
Sekolah Rakyat Sumedang nantinya berkonsep boarding school terpadu jenjang SD, SMP hingga SMA. Fasilitasnya lengkap mulai dari ruang kelas, asrama, rumah guru, lapangan olahraga hingga tempat ibadah.
Sekolah ini khusus menampung hingga 1.000 siswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, sebagai upaya memutus rantai kemiskinan antargenerasi.
“Kami kerahkan seluruh sumber daya agar program mulia ini berjalan sempurna. Sekolah Rakyat bukan sekadar bangunan, tapi harapan baru bagi anak-anak kita yang kurang beruntung,” tegas Bupati.
Dijadwalkan, gedung permanen ini sudah bisa beroperasi penuh mulai September 2026. Pekerjaan percepatan terus dilakukan agar target tercapai.
KPK: Fokus Cegah Risiko Korupsi Sejak Dini
Sementara itu, Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha menegaskan pengawasan ini diamanatkan undang-undang untuk menjamin program prioritas nasional berjalan di jalur yang benar.
“Kami tidak sekadar memantau, tapi mengidentifikasi potensi risiko di setiap tahapan. Hasilnya berupa rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti agar tata kelola bersih dan akuntabel,” jelas Aida.
KPK berharap Pemkab Sumedang konsisten menjaga standar transparansi hingga pembangunan dan pengelolaan sekolah berjalan lancar dan bermanfaat maksimal bagi masyarakat.







