Ratusan Warga 3 Desa Terobos Tol Cisumdawu, Tuntut Ganti Rugi Lahan

Sumedang – Ratusan warga dari Desa Mulyasari, Desa Sirnamulya, dan Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, menggelar aksi unjuk rasa dengan menerobos jalan tol, terkait dampak proyek pembangunan Jalan Tol Cisumdawu. Aksi tersebut berlangsung di bekas direksi PT Wika, Km 178, Blok Binong, Desa Sirnamulya, pada Rabu (26/2/2025) pagi.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengatakan bahwa kepolisian telah menurunkan personel untuk mengawal jalannya aksi agar tetap kondusif. Terhitung ada sekitar 150 massa aksi yang datang.
“Kegiatan pengamanan dilakukan sejak pukul 08.00 WIB. Pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sumedang, Kompol Aan Supriatna, serta melibatkan personel Dalmas Polres Sumedang, unsur TNI, Satpol PP, Dishub, dan anggota yang terlibat sesuai surat perintah Kapolres Sumedang,” kata AKP Awang.
Ia menambahkan, kepolisian berupaya menjaga situasi agar tetap aman, damai, dan tertib.
“Polres Sumedang hadir untuk memastikan aksi berlangsung dengan damai, tanpa gangguan ketertiban umum,” katanya.
Koordinator aksi, Rudi Budiansyah menyampaikan poin tuntunan dalam aksi tersebut.
“Kami menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penyelesaian dampak proyek Tol Cisumdawu di tiga desa terdampak,” katanya.
Berikut beberapa tuntutan yang disampaikan :
1. Meminta kepastian pembebasan atau ganti rugi terhadap dua bidang tanah dan tanaman yang masih masuk dalam area proyek (ROW), yaitu:
Desa Girimukti: Lahan milik Ratih Kurnia seluas 350 m², yang dalam peta masih tercatat di Desa Sirnamulya dan belum diperbarui.
Desa Sirnamulya: Lahan milik Oom Sukaedah seluas 136 m² yang berada dalam ROW di samping saluran jalan.
2. Menyelesaikan permasalahan jalan sementara pengganti (Cibitung – Bojong Totor) sepanjang sekitar 600 meter.
3. Memastikan pembayaran 17 unit bangunan yang belum diselesaikan sesuai rekomendasi Forkopimda Sumedang.
4. Memberikan solusi bagi area persawahan dan pertanian di tiga desa yang terdampak proyek, yang kini mengalami kekeringan, terisolasi, dan tidak bisa dimanfaatkan kembali.
5. Memberikan kepastian ganti rugi bagi 19 unit bangunan rumah yang sudah masuk penetapan lokasi (Penlok) serta mengajukan kembali tujuh unit lainnya dalam Penlok susulan di Desa Mulyasari.
6. Menyelesaikan proses ganti rugi tanah dan bangunan rumah yang terdampak di Desa Sirnamulya, Desa Mulyasari, dan Desa Girimukti.
7. Memastikan penyelesaian pembebasan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sirnamulya dan Desa Mulyasari.
8. Memberikan kepastian terkait uang sewa kontrakan bagi warga yang telah direlokasi di Desa Mulyasari.