NasionalTeknologi

PT Kahatex Kembali Meraih Sertifikat Industri Hijau dari Kementrian Perindustrian RI

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Pemilik perusahaan tekstil PT. Kahatex, Julian Song melalui Manager Umum, Luddy Sutedja membenarkan, bahwa PT Kahatex yang merupakan perusahaan industri tekstil terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara itu, kembali meraih Sertifikat Industri Hijau dari Kementrian Perindustrian Republik Indonesia.

“Alhamdulillah, ini merupakan ke tiga kalinya PT Kahatex meraih sertifikat Industri Hijau dari Kementrian Perindustrian RI,” ujar Manager Umum PT Kahatex Luddy Sutedja kepada wartawan seusai menerima penghargaan Sertifikat Industri Hijau, di Aula Kantor PT Kahatex Jln. Bandung-Garut KM 23 Sumedang Jawa Barat (Jabar), Selasa (14/3/2023).

Baca Juga :  Kebakaran Lahan di Sumedang Utara Pembakaran Sampah Sebabkan Kemacetan Akibat Runtuhnya Rumpun Bambu

Dikatakan Luddy, sertifikat penghargaan itu diserahkan langsung oleh pihak Kementrian Perindustrian RI melalui, Ir. Herman Suryadi kepada Pemilik PT Kahatex, Julian Song yang disaksikan langsung oleh direksi PT Kahatex dan tamu undangan lainnya.

“Tentu saja kami sangat mengapresiasi adanya penghargaan ini. Kami juga akan terus berkomitmen dan mempertahankan prestasi yang telah diraih.

Kami juga akan terus berupaya menjadikan PT Kahatex sebagai perusahaan tekstil terbesar yang memiliki standar nasional maupun internasional dengan baik melalui sertifikasi Industri Hijau,” tukasnya.

PT Kahatex saat menerima penghargaan sertifikat industri hijau dari Kementrian Perindustrian RI di Aula Kantor PT Kahatex Sumedang Jabar, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga :  HMSI Universitas Sebelas April Gelar Perpustakaan Berjalan untuk Tingkatkan Minat Baca di Sumedang

Di kesempatan itu, pejabat perwakilan Kementrian Perindustrian RI, Ir. Herman Suryadi memberikan apresiasi positif kepada sejumlah perusahaan yang telah meraih Serifikat Industri Hijau. Mengingat, guna menempuh sertifikat industri hijau itu dinilai tidak mudah.

“Banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan tersebut. Jadi, ada standar dan aturannya untuk meraih sertifikat ini,” ucapnya.

Intinya, sambung Herman, pemerintah sangat menghargai atas segala upaya yang sudah dilakukan perusahaan terkait prinsip-prinsip industri hijau. Dimana, perusahaan dituntut agar terus melakukan efisiensi energi, bahan baku, penggunaa air dan lainnya. Terlebih, dalam upaya menekan timbulan limbah. Bahkan jika ada limbah pun harus diolah kembali dengan baik.

Baca Juga :  BERANI TIDAK MENJADI “MPU”

“Sejauh ini, di Indonesia ada sekitar 70 perusahaan yang sudah masuk standar industri hijau. Sedangkan perusahaan tekstil baru dua yakni, PT kahatex di Sumedang dan PT Pan Asia Jaya Abadi dari Bandung. Sertifikasi penghargaan ini dilakukan setiap tahun sekali oleh Kementrian Perindustrian RI,” tukasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button