Polres Sumedang Ungkap 17 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan
Periode Agustus - September 2024 ada 17 kasus dan menangkap 23 tersangka
Sumedang,- Polres Sumedang berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang selama periode Agustus hingga September 2024. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumedang, Jumat, 6 September 2024.
AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan bahwa dari 17 kasus tersebut, polisi telah menangkap 23 tersangka yang terlibat dalam berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika. “Kami mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tembakau gorila, psikotropika, serta obat-obatan farmasi ilegal,” ujarnya.
Polres Sumedang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari delapan lokasi di wilayah Sumedang dan Kabupaten Bandung. Di antaranya, 13,36 gram sabu, 4,89 gram tembakau gorila, 396 butir obat psikotropika, dan lebih dari 14.000 butir obat farmasi ilegal. Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp 3,59 juta, puluhan telepon genggam, timbangan digital, dan beberapa alat untuk mengonsumsi narkoba.
Polres Sumedang memperkirakan keuntungan dari penjualan obat sediaan farmasi ilegal mencapai Rp 37 juta, dengan total keseluruhan keuntungan dari penjualan narkotika dan obat terlarang sekitar Rp 49,2 juta. Dalam operasi ini, Satres Narkoba Polres Sumedang berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika, termasuk sabu, tembakau gorila, obat psikotropika, dan obat sediaan farmasi.
Joko menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku, termasuk UU Narkotika dan UU Kesehatan. “Kami berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman narkoba dengan pengungkapan ini. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah kami,” katanya.