Kejahatan

Polres Sumedang Tangkap Pencuri yang Racuni Korban dengan Racun Tikus

Terduga pelaku merupakan dua orang wanita yang bertemu korbannya melalui aplikasi perkencanan.

Sumedang – Polres Sumedang berhasil menangkap dua wanita yang melakukan pencurian dengan modus meracuni korbannya. Kedua pelaku, LN (36) dan DS (17), mencampur makanan dan minuman korban dengan racun tikus agar korban tidak sadarkan diri, sebelum akhirnya membawa barang-barang milik korban. Korban yang melaporkan peristiwa ini berjumlah tiga orang.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menjelaskan bahwa modus operandi kedua pelaku adalah mencari korban melalui aplikasi perjodohan. “Tersangka LN mencari korban laki-laki single/duda berusia paruh baya di aplikasi perkencanan. Setelah bertemu korban, mereka mencampurkan racun tikus ke dalam makanan atau minuman yang disajikan,” ujar Joko dalam press release yang digelar di Markas Komando Polres Sumedang pada Jumat (27/9/2024).

Baca Juga :  Polres Sumedang Musnahkan 10.964 Botol Miras Hasil Razia Jelang Idulfitri

Kedua pelaku melancarkan aksinya dalam rentang waktu tanggal 4-16 September 2024 di beberapa tempat, antara lain di Kecamatan Tomo, Kecamatan Tanjungsari, dan Kecamatan Pamulihan.

Korban yang mengonsumsi makanan beracun tersebut langsung mengalami pusing dan muntah-muntah hingga tidak berdaya. Saat itulah pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor dan telepon genggam.

Baca Juga :  Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu yang Menewaskan 3 Orang

“Korban dibuat tidak berdaya oleh campuran racun tikus yang dimasukkan ke dalam makanan dan minuman. Para pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban, termasuk kendaraan bermotor dan uang tunai,” tambah Kapolres Joko.

Baca Juga :  Polda Jabar Gelar Panen Raya Jagung di Sumedang, Program Ketahanan Pangan

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain sepeda motor, telepon genggam, dan dokumen berharga milik korban. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button