Perubahan Nama RSUD Sumedang jadi RS Umar Wirahadikusumah Ternyata Masih Nunggu Perda Definitif
Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Sumedang, Dikdik Syeh Rizki, telah mewacanakan perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumedang menjadi RS Umar Wirahadikusumah.
Hal itu disampaikannya usai memimpin rapat persiapan perayaan HUT ke-79 RI di Ruang Cakrabuana Pusat Pemerintahan Sumedang, Selasa (30/7/2024).
“Beberapa acara yang akan digelar antara lain upacara bendera, ziarah, berbagai lomba dan hiburan serta paling istimewa adalah launching nama baru (re-branding) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang menjadi RSU Umar Wirahadikusumah,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang dari Fraksi PKS, Ely Walimah menyebutkan, bahwa perubahan nama itu masuk kedalam bahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penataan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Sumedang Tahun 2024.
Sampai saat ini, DPRD Sumedang masih membahas Raperda Perubahan Kedua Perda No. 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang.
“Iya, saat ini DPRD Sumedang melalui Panitia Khusus (Pansus) sedang membahas Raperda terkait SOTK yang baru. Salah satunya terkait dengan perubahan nama RSUD Sumedang jadi RS Umar Wirahadikusumah,” kata Ely kepada Tahu Ekspres, Sabtu (3/8).
Menurutnya, perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Sumedang merupakan hal yang wajar. Karena pembentukan atau perubahan SOTK selalu ada evaluasi.
“Saat ini juga ada beberapa nomenklatur yang berubah pada dinas/instansi yang sedang kita bahas,” kata Anggota Pansus DPRD Sumedang, Ely Walimah.
Khusus untuk Raperda terkait SOTK yang baru ini, kata Ely, masih dalam tahap sinkronisasi. Masih ada tahapan yang belum dilalui, yaitu fasilitasi gubernur, pandangan Fraksi dan terakhir Pengambilan Keputusan (Pengtus).
“Ini waktunya mepet sekali, Pengtus sudah ada Jadwal 8 Agustus 2024. Tetapi tahapan sebelumnya bagaimana?” kata Ely heran terkait perjalanan pembahasan Raperda ini yang terkesan terburu-buru.
Sedangkan untuk tahapan fasilitasi gubernur saja, lanjut Ely, butuh waktu 14 hari kerja, belum lagi pandangan Fraksi, baru setelah itu ada Pengambilan Keputusan terkait Raperda itu jadi Perda definitif.
Ia menyebutkan, perubahan nama RSUD Sumedang jadi RS Umar Wirahadikusumah harus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) definitif. Karena sekecil apapun terkait perubahan SOTK harus diputuskan melalui Perda definitif.