Penghitungan Suara Pemilu di Tingkat Kabupaten Selesai, KPU Sumedang Apresiasi Partisipasi Pemilih Meningkat
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Setelah pelaksanaan tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu pada Minggu (3/3/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang langsung menyerahkan hasil keputusan rapat pleno terbuka ke KPU Jawa Barat (Jabar).
“Ya hari ini, kami KPU Sumedang akan ke Kantor KPU Provinsi Jabar guna menyerahkan hasil rapat pleno terbuka. Selanjutnya, kami menunggu undangan untuk menghadiri rapat pleno terbuka terkait penghitungan perolehan suara Pemilu tingkat Provinsi Jabar,” ucap Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi kepada wartawan di Sumedang Jabar, Selasa (5/3/2024).
Ogi melanjutkan, dirinya mengapresiasi kepada semua pihak yang telah ikut serta menjaga Pemilu 2024 di Sumedang tetap aman, tertib dan kondusif.
“Saya juga mengapresiasi masyarakat Sumedang yang telah menggunakan hak pilihnya dengan baik. Mengingat, partisipasi pemilih di Sumedang terus mengalami peningkatan,” terangnya.
Selain itu, sambung Ogi, dirinya telah menargetkan partisipasi pemilih di Sumedang meraih 84 persen lebih. Namun, kenyataannya melebihi target yang diharapkan yakni mencapai 84,6 persen partisipasi pemilih.
“Alhamdulillah sepanjang rapat pleno berlangsung tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Ada persolan, tapi dapat diselesaikan saat itu juga,” katanya.
Selain itu, sambung Ogi, rekapitulasi suara tingkat Kabupaten telah selesai dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh Partai ataupun perwakilan saksi peserta Pemilu yang mengikuti rapat pleno.
“Hari ini KPU Kabupaten Sumedang akan menyerahkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilpres, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi ke KPU Provinsi Jabar. Sedangkan untuk hasil DPRD Kabupaten tidak diserahkan ke KPU Jabar,” terang Ogi.
Tak hanya itu, imbuh Ogi, untuk penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten Sumedang masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten, harus menunggu dulu putusan MK. Jika Sumedang clear tidak ada gugatan, baru KPU Sumedang menetapkan perolehan kursi dan calon terpilihnya untuk DPRD Kabupaten Sumedang.
Namun, jika ternyata ada gugatan terhadap KPU terkait hasil di Sumedang, maka harus dibereskan dulu sidang di MK itu,” tuturnya.
Sedangkan gugatan ke MK itu, kata Ogi, baru bisa dilakukan setelah rekapitulasi secara nasional atau sesuai tahapan rekapitulasi selesai pada 20 Maret 2024 nanti. Setelah itu, KPU RI akan menetapkan surat keputusan perolehan suara sah dan sah secara nasional.
“Jadi bagi peserta Pemilu yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan perolehan hasil Pemilu, boleh menggugat ke MK pada 3 hari pasca penetapan di tingkat nasional,” tukas Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi. (*)