Pemkab Sumedang Terbitkan Surat Edaran Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Kabag Hukum Jelaskan Tujuannya
Sumedang – Pemerintah Kabupaten Sumedang menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Sumedang Nomor 71 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Perilaku Penyimpangan Seksual. Edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh elemen di Kabupaten Sumedang dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, SH., M.H., mengatakan sebelum adanya Peraturan Daerah yang memerlukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sumedang, surat edaran ini dilatarbelakangi komitmen pemerintah daerah mewujudkan Kabupaten Sumedang yang aman, nyaman, ramah perempuan dan layak anak, serta bebas dari perilaku penyimpangan seksual.
“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, satuan pendidikan, lembaga keagamaan, pondok pesantren, organisasi kemasyarakatan, lembaga penyiaran, BUMD, BUMN, perusahaan swasta, dan masyarakat dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perilaku penyimpangan seksual di Kabupaten Sumedang,” kata Rizzal kepada Tahu Ekspres, Selasa (21/7/2026).
Ia juga menjelaskan, perkembangan teknologi informasi dan perubahan pola interaksi masyarakat membawa berbagai tantangan terhadap ketahanan keluarga. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus paparan terhadap perilaku penyimpangan seksual.
“Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah, dunia pendidikan, lembaga keagamaan, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat agar upaya pencegahan dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurut Rizzal, tujuan diterbitkannya surat edaran tersebut tidak hanya untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, tetapi juga meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan penyimpangan seksual.
“Surat edaran ini bertujuan mewujudkan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak, memperkuat ketahanan keluarga dari risiko kekerasan dalam bentuk apa pun, mencegah dan mengurangi berbagai bentuk perilaku penyimpangan seksual beserta dampaknya, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganannya,” tuturnya.
Ia menuturkan, dalam surat edaran tersebut seluruh pihak diminta melaksanakan sosialisasi secara masif mengenai perlindungan perempuan dan anak, pencegahan kekerasan, pencegahan perilaku penyimpangan seksual, hingga etika penggunaan media sosial.
“Optimalisasi peran keluarga menjadi sangat penting melalui penguatan pola asuh, peningkatan kualitas komunikasi dalam keluarga, penanaman nilai-nilai agama, moral, budaya, dan Pancasila, serta pengawasan penggunaan media digital oleh anak dan remaja,” katanya.
Selain itu, kata Rizzal, satuan pendidikan diminta memperkuat pendidikan karakter dan pendidikan agama, mengoptimalkan guru bimbingan dan konseling, melakukan deteksi dini terhadap potensi kekerasan maupun perilaku menyimpang, serta melibatkan orang tua dalam pembinaan peserta didik.
“Untuk camat, kepala desa, maupun lurah, kami meminta agar membentuk kelompok kerja pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak, memperkuat peran Forum Anak, Forum Genre, PATBM, serta melibatkan tokoh masyarakat dalam deteksi dini dan pendampingan apabila ditemukan kasus di lingkungan masing-masing,” ucapnya.
Ia menambahkan, surat edaran tersebut juga mengedepankan pendekatan rehabilitatif melalui layanan konseling, psikologi, kesehatan, sosial, hingga pembinaan keagamaan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
“Masyarakat dapat mengakses layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) maupun UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sumedang apabila membutuhkan pendampingan psikologis maupun sosial. Harapannya, seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sumedang,” pungkasnya.



