Bhisa Travel Jatinangor Dihentikan Sementara, Satpol PP Sumedang Sebut Picu Kemacetan
Sumedang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menghentikan sementara operasional lokasi pickup point PT Bhinneka Sangkuriang Transport (Bhisa.id) di Jatinangor. Langkah tersebut diambil karena perusahaan dinilai melanggar ketentuan penyediaan fasilitas parkir hingga memicu kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Sumedang, Angga Kusuma Putra, mengatakan penghentian sementara operasional dilakukan pada Senin (20/7/2026) setelah pihak perusahaan tidak mengindahkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) yang telah dilayangkan sebelumnya.
“Penghentian sementara operasional dilakukan karena lokasi pickup point yang digunakan tidak memiliki fasilitas parkir yang memadai. Kondisi tersebut menyebabkan penumpukan kendaraan, memicu kemacetan lalu lintas, dan mengganggu ketertiban umum,” kata Angga kepada Tahu Ekspres, Selasa (21/7/2026).
Angga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapasitas parkir di lokasi pickup point tidak sebanding dengan volume kendaraan yang keluar masuk setiap hari. Akibatnya, antrean armada meluber ke badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas di kawasan Jatinangor.
Ia mengatakan, sebelum sanksi dijatuhkan, Satpol PP telah memberikan pembinaan secara bertahap melalui surat peringatan. Namun hingga Surat Peringatan Ketiga (SP-3) Nomor B/245/300.1.5/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026 diterbitkan, pihak perusahaan belum juga melakukan perbaikan.
“Karena Surat Peringatan Ketiga tidak diindahkan, maka sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara pemanfaatan bangunan untuk kegiatan operasional,” ujarnya.
Menurut Angga, tindakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sumedang yang mewajibkan setiap bangunan untuk kepentingan umum menyediakan fasilitas parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, penghentian sementara operasional akan tetap berlaku hingga PT Bhinneka Sangkuriang Transport memindahkan lokasi pickup point ke tempat yang layak dan tidak lagi menimbulkan kemacetan maupun gangguan terhadap ketertiban umum.
“Operasional baru dapat dilakukan kembali setelah lokasi pickup point dipindahkan ke tempat yang memenuhi ketentuan sehingga tidak mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum,” pungkas Angga.







