
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang, pada tahun 2025 mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 34,22 miliar.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan anggaran DBHCHT pada tahun 2024 yang hanya mendapatkan Rp 32,71 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (SDA Setda) Kabupaten Sumedang, Hj. Mulyani Toyibah, melalui Kepala Sub Bagian Pendayagunaan Sumber Daya Alam Denny Kuswaya kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (20/2/2025).
Ia menyebutkan, pada tahun sebelumnya, anggaran yang bersumber dari DBHCHT menyasar program utama yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Terutama para petani, buruh tani dan pengusaha tembakau selaku pihak yang berkontribusi terhadap pendapatan DBHCHT di Kabupaten Sumedang.
“Jadi, untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DBHCHT telah disusun dalam perencanaan program tahun 2025.
Program sasaran DBHCHT ini, akan dilaksanakan oleh 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Perikanan dan Peternakan, Diskop UKMPP, Disnakertrans, Diskominfosanditik, Satpol PP, Dinkes dan RSUD Umar Wirahadikusumah,” bebernya.
Dennya menerangkan, sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2024, anggaran yang bersumber dari DBHCHT, 50 persen di antaranya harus digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat.
Adapun sisanya, masih kata Denny, 40 persen untuk programl kesehatan, dan 10 persen untuk program penegakan hukum.
“Saat ini ada sejumlah kegiatan yang bersumber dari DBHCHT sudah berjalan, seperti Latihan Keterampilan Kerja masyarakat di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) dan pemberantasan barang kena cukai illegal yang dilakukan oleh Satpol PP,” pungkasnya. (*)