Masuk Area Tol Cisumdawu, Lahan 3 Warga Sumedang Ternyata Belum Dibayar
Meskipun pembangunan proyek Tol Cisumdawu – Sumedang – Dawuan (Cisumdawu) telah selesai dan sudah bisa beroperasi secara penuh, namun ternyata masih menyisakan masalah terkait pembebasan lahan seperti yang dialami oleh warga 3 Desa Sirnamulya, Mulyasari dan Girimukti Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang. Bahkan pemilik lahan atas nama Oom Sukaedah, Nata dan Atih Kurnia belum dibayarkan ganti ruginya meskipun lahannya masuk kawasan Right of Way (RoW) area Tol Cisumdawu.
Kordinator Warga 3 Desa Terdampak Tol Cisumdawu, Herman Pae, menyebutkan, yang terkena dampak itu, bukan hanya yang diluar RoW, yang di dalam RoW saja ternyata masih belum terbayarkan meskipun Tol Cisumdawu sudah beroperasi penuh.
“Kami menuntut pihak PT. CKJT untuk segera mengembalikan hak kami. Terutama dalam RoW, di luar RoW, termasuk yang terdampak longsor, itu segera harus dibebaskan,” kata Herman saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor PT. Citra Karya Jabar Tol (CKJT) selaku pihak pengelola jalan Tol Cisumdawu, Selasa (21/11).
Herman menjelaskan, untuk tanah warga yang masuk RoW tapi belum dibayar itu ada di daerah Desa Sirnamulya atas nama Oom seluas 130 meter, atas nama Nata 105 meter dan atas nama Atih Kurnia hampir 250 bata.
“Itu semuanya RoW, semuanya warga Sirnamulya. Namun atas nama Atih tanahnya di Girimukti, masuk datanya di Sirnamulya, tapi sudah diklarifikasi sama antara 2 desa itu,” katanya.
Hasil dari aksi unjuk rasa puluhan warga di kantor PT. CKJT, kata Herman, disepakati masalah pembebasan lahan yang masuk kawasan RoW terkait bidang tanah atas nama Oom Sukaedah, Nata dan Atih Kurnia akan dilakukan rapat koordinasi.
“Sudah disepakati akan ada rapat koordinasi dengan pemilik lahan, PPK lahan, Kepala Desa Sirnamulya dan Girimukti. Rencananya pada hari Selasa (5/12) bertempat di kantor BPN Sumedang,” terangnya.