Mahasiswa Unpad Apresiasi Langkah Cepat Satreskrim Polres Sumedang yang Tangkap Penjambret Mahasiswi di Jatinangor
Sumedang – Kasus Penodongan terhadap mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, menuai sorotan juga apresiasi kepada pihak kepolisian dari kalangan mahasiswa. Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Sumedang, Natau Lasniroha Sinaga mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan usai video rekaman CCTV kejadian itu viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di Gang Mawar 5, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 19.43 WIB. Korban berinisial GC (21) disebut sempat dilindas pelaku saat berusaha menyelamatkan diri.
Natau yang juga merupakan mahasiswa program studi Jurnalistik Unpad tersebut mengatakan, dalam rekaman CCTV yang beredar terlihat seorang perempuan berjalan sendirian menuju kos sebelum dihampiri pelaku yang menggunakan sepeda motor. Menurutnya, kasus itu memunculkan keresahan di kalangan mahasiswa perantau di Jatinangor.
“Saya apresiasi tindakan Polsek Jatinangor yang sampai dengan saat ini masih berusaha melakukan pencarian pelaku dari kejadian tersebut. Namun, harusnya penyelidikan yang dilakukan bisa lebih cepat, terutama dalam pencarian pelaku,” kata Natau saat dihubungi Tahu Ekspres, (16/5/2026).
Ia mengaku sebagai mahasiswa perantau dari Sumatera yang menempuh pendidikan di Jatinangor merasa khawatir dengan kondisi keamanan di kawasan pendidikan tersebut.
“Sementara itu, kita tahu fakta bahwa Jatinangor lebih banyak dihuni oleh perantau daripada masyarakat lokal. Jatinangor merupakan daerah kawasan pendidikan yang menampung empat universitas besar yakni Unpad, ITB, IPDN dan IKOPIN,” ujarnya.
Menurut dia, keamanan dan kenyamanan mahasiswa seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah maupun aparat keamanan. Ia menilai masih banyak titik rawan di kawasan permukiman mahasiswa, terutama di gang sempit menuju kos-kosan yang minim penerangan dan belum terpasang CCTV secara merata.
“Kasus seperti ini pasti bisa menimbulkan ketakutan kepada mahasiswa lain, apalagi mereka yang merantau jauh dari keluarga,” ungkapnya.
Natau juga menyoroti masih maraknya kasus kriminalitas di Jatinangor, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang disebut kerap terjadi meski tidak semuanya terekspos ke media massa.
“Kalau terus berulang seperti ini, berarti menjadi perhatian utama bagi kepolisian untuk bertindak lebih sigap dari biasanya,” katanya.
Terkait motif pelaku, Natau meminta aparat mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menilai tindakan pelaku yang sampai melindas korban sudah tidak wajar.
“Saya belum bisa menyampaikan motif apa yang dimiliki pelaku, apakah memang benar itu begal, atau mungkin saja mengarah ke pelecehan seksual. Perlu diusut tuntas kejadian ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika pada Pres release ungkap kasus tersebut mengatakan korban merupakan dua mahasiswa Unpad. Salah satu korban mengalami luka setelah dilindas motor pelaku.
“Korban ini ada dua orang yang merupakan mahasiswa Universitas Padjadjaran. Beberapa hari lalu viral di media sosial bahwa ada seorang mahasiswi Universitas Padjadjaran yang dilindas oleh tersangka,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka dijerat Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 479 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.







