Sumedang—Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumedang menggeledah Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang pada Selasa (24/2/2026). Hasil penggeledahan, Kejari Sumedang menyita ratusan berkas yang merupakan dokumen dugaan penyalahgunaan anggaran di Bakesbangpol.
Penggeledahan yang berlangsung kurang lebih tujuh jam tersebut ternyata berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2024–2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, mengatakan proses hukum saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
“Saat ini kami sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Kesbangpol Sumedang tahun anggaran 2024–2025,” kata Fawzal kepada wartawan di halaman Kantor Bakesbangpol Sumedang.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Sejumlah dokumen terkait perkara tersebut diamankan dari kantor Bakesbangpol.
“Kemudian penggeledahan hari ini intinya bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti, yang di antaranya yang kami amankan di sini adalah dokumen-dokumen terkait perkara ini. Kemudian kegiatan hari ini merupakan murni proses penegakan hukum dan penggeledahan ini juga salah satu hal yang wajar dalam penegakan hukum ini, jadi bukan konteks apa pun selain hal itu,” ujarnya.
Menurutnya, penggeledahan ini juga bertujuan untuk menelusuri besaran potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif.
“Penggeledahan kali ini salah satu tujuannya untuk mencari kisaran nilai kerugian, dan saat ini juga dalam tahap penyidikan secara intensif,” tegasnya.
Terakhir, Fawzal mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Kejari Sumedang masih mendalami dokumen yang telah diamankan dan hasil pemeriksaan saksi.
“Belum sampai kesana (penetapan tersangka). Penggeledahan ini juga merupakan ikhtiar kami untuk mengetahui kisaran nilai kerugian atas dugaan kasus korupsi tahun anggaran 2024–2025,” pungkasnya.





