Sumedang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang tengah mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang. Perkara tersebut mencakup sejumlah kegiatan, mulai dari pengadaan makan minum, alat tulis kantor (ATK), pembentukan Duta Pancasila, sosialisasi Pemilu/Pilkada, hingga perjalanan dinas pada 2024 dan 2025.
Dalam perkara ini, Kejari Sumedang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni mantan Kepala Bakesbangpol Sumedang berinisial AT dan seseorang berinisial AS.
Kasi Pidsus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Bakesbangpol Sumedang pada 2024 dan 2025.
“Dugaan Penyalahgunaan Anggaran pada Bakesbangpol Sumedang Tahun 2024 & 2025,” kata Fawzal saat dikonfirmasi Tahu Ekspres, Sabtu (29/8/2026).
Fawzal menyebut penyidik masih mendalami sejumlah kegiatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Masih terus didalami di antaranya Penyalahgunaan Anggaran Pengadaan Makan Minum, Alat Tulis Kantor, Pembentukan Duta Pancasila, Sosialisasi Pemilu/Pilkada, dan Perjalanan Dinas,” ujarnya.
Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mencakup sejumlah kegiatan yang dilaksanakan Bakesbangpol Sumedang selama periode 2024-2025.
Kejari Sumedang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan anggaran dalam sejumlah kegiatan tersebut.










