Beranda / Kejahatan / Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bakesbangpol Sumedang Ditetapkan, Salah Satunya Mantan Kaban

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bakesbangpol Sumedang Ditetapkan, Salah Satunya Mantan Kaban

Sumedang — Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang. Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Bakesbangpol berinisial AT.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, mengatakan tersangka lainnya berinisial AS. Keduanya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

“Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan 2 Tsk inisial AT dan AS, dan direncanakan (pemanggilan) di minggu depan,” kata Fawzal saat dikonfirmasi Tahu Ekspres, Sabtu (29/8/2026).

Di waktu yang bersamaan, Kasi Intelijen Kejari Sumedang, Raden Timur Ibnu, mengatakan pemanggilan terhadap AT dijadwalkan pada Selasa, 1 September 2026. Surat pemanggilan tersebut telah disampaikan kepada AT.

“Ya, untuk pemanggilan tsk hari selasa tanggal 1 September 2026,” kata Raden saat dikonfirmasi Tahu Ekspres.

Menurutnya, surat pemanggilan tersangka berinisial AT yang merupakan mantan Kaban Bakesbangpol Sumedang telah disampaikan olehnya di kediaman AT.

“Surat pemanggilannya sudah saya serahkan kemarin setelah maghrib, dan langsung diterima tsk AT di rumah kediamannya,” katanya.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Bakesbangpol Sumedang tahun 2024-2025.

Sebelumnya, Kejari Sumedang menggeledah Kantor Bakesbangpol pada 24 Februari 2026. Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

Tag: