Kedapatan Membawa Tembakau Gorila, Seorang Pria Diamankan Polres Sumedang
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Polres Sumedang berhasil menguak kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini seorang pria tertangkap membawa narkotika jenis sintetis atau Tembakau Gorila.
Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna mengungkapkan, Kasus ini terungkap ketika Satuan Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan pria berinisial RG (24). Diketahui RG merupakan warga Dusun Cibadak Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, Selasa (24/02/2023)
“RG berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekitar jam 15.30 WIB di pinggir jalan daerah Parakan Muncang Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang,” ungkap Endar saat memberikan keterangan dalam Konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Sumedang, Senin (27/02/2023).
Setelah dilakukan penggeladahan, tersangka kedapatan memiliki 4 (empat) paket Narkotika jenis Sintetis (tembakau gorila). Barang haram tersebut dimasukan kedalam plastik klip bening yang disimpan didalam saku baju tersangka.
Lebih lanjut, Kompol Endang menjelaskan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik tersangka. Barang tersebut didapatkan setelah berkomunikasi melalui akun media sosial Facebook.
Mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli melalui akun media sosial Facebook dengan nama akun SinteSantuy sebanyak 5 (lima) paket, dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah),” jelas Kompol Endar.
Dari keterangan tersangka Narkotika jenis sintetis (tembakau gorila) itu dia terima sebanyak 5 paket. Tersangka melakukan transaksi di pinggir jalan daerah Talun Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.
Adapun modus untuk mensiasati transaksi tersebut dilakukan dengan cara mengambil tempelan yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut telah digunakan atau dikonsumsi sebanyak 1 (satu) paket di rumahnya.
Ancaman Pidana Bagi RG
Akibat perilakunya tersebut, Tersangka RG pun diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo permenkes No. 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika.
RG akan dihadapkan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).