Hukum

Polres Sumedang Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Desa Ranjeng

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Ranjeng Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2020.

Baca Juga :  Libur Nataru, Kendaraan Sumbu 3 ke Atas Dibatasi di Tol Cisumdawu dan Jalur Bandung–Sumedang

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, membenarkan anggotanya tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Desa Ranjeng.

Bahkan, saat ini, kata AKP Yusuf, anggotanya tengah melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat Sumedang guna penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut.

Baca Juga :  5 Pemuda Penutup Jalan Diciduk, Polisi Bongkar Aksi Balap Liar Depan PT Kahatek Sumedang

“Ya, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sumedang melaksanakan koordinasi dengan Inspektorat terkait penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Ranjeng,” katanya saat dikonfirmasi Tahu Ekspres melalui seluler, Selasa (29/8).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button