KejahatanKriminal

Kang RK Ditangkap Polsek Situraja Karena Curi 12 Handphone

Sumedang – Polsek Situraja berhasil menangkap RK (33), pelaku pencurian 12 unit handphone di Toko AS Cellular, Dusun Loji, Desa Ambit, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pada Minggu (5/1/2025).

Kapolsek Situraja, AKP Agus Permana, mengatakan pencurian terjadi pada Sabtu (4/1) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku masuk ke toko dengan memanjat tiang toren air, membuka genting, dan turun melalui lubang plafon di kamar mandi.

“Pelaku mengambil 12 unit handphone, termasuk yang sedang diperbaiki,” kata AKP Agus kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Setelah mengetahui pencurian tersebut, pemilik toko, Acep Syahroni (36), melapor ke Polsek Situraja pada Minggu malam. Polisi segera melakukan penyelidikan dengan melacak IMEI handphone curian.

Baca Juga :  Kronologi Kecelakaan di Bundaran Alamsari Sumedang, Pemotor Luka-luka

“Laporan diterima pukul 19.00 WIB, dan kami langsung bergerak. Berdasarkan hasil pelacakan, pelaku diketahui berada di Kecamatan Paseh,” ujar AKP Agus.

Penangkapan RK dilakukan pada Senin (6/1) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku ditangkap saat berada di sebuah konter di Paseh, tempat ia menjual handphone hasil curian.

“Pelaku menjual tiga handphone baru yang masih tersegel di konter tersebut. Dia kembali lagi ke konter itu untuk memperbaiki handphone curian yang perlu di servis. Saat itulah polisi menangkapnya,” jelas AKP Agus.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polres Sumedang Tangkap Terduga Pelaku Pembuang Bayi dalam Kardus

Aksi pelaku terungkap setelah korban menyebarkan informasi melalui grup WhatsApp komunitas penjual handphone. Korban merinci ciri-ciri handphone yang dicuri, sehingga memudahkan pemilik konter lain mengenali barang tersebut.

“Pemilik konter curiga karena handphone yang dijual pelaku sesuai dengan deskripsi korban. Mereka lalu berkoordinasi dengan korban dan kami langsung datang ke lokasi untuk menangkap pelaku,” tambahnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan RK menggunakan uang hasil penjualan tiga handphone senilai Rp3 juta untuk diberikan kepada istrinya. Pelaku mengaku kepada istrinya bahwa uang tersebut diperoleh dari bekerja sebagai sopir di luar Sumedang.

“Pelaku mengaku kepada istrinya bahwa ia mendapat penghasilan Rp2,5 juta dari pekerjaannya sebagai sopir dan Rp500 ribunya bonus, padahal uang itu berasal dari hasil pencurian,” ungkap AKP Agus.

Baca Juga :  Polres Sumedang Gelar Apel Operasi Keselamatan Lodaya 2025

Adapun barang bukti yang diamankan handphone sejumlah 6 (enam) unit dengan kondisi masih dalam kardus 4 unit dan 2 kondisi perlu diservis. Kemudian baju, sepatu dan celana yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Sejumlah 6 unit handphone kami amankan sebagai barang bukti,” tambahnya.

RK kini ditahan di Polsek Situraja dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku terancam hukuman penjara minimal tujuh tahun sesuai Pasal 363 ayat 1, 2, dan 3,” tutup AKP Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button