Sumedang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan dengan tersangka berinisial AA. Dalam rekonstruksi yang digelar, Rabu (1/4/2026) di Dusun Bojong Gawul RT 02 RW 03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara tersebut, terungkap sejumlah fakta baru terkait kronologi aksi pelaku hingga korban akhirnya meninggal dunia.
Kepala Satreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan penyidik serta keterangan para saksi.
“Kami melaksanakan rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan. Dalam kegiatan ini kami didampingi Kasipidum, jaksa penuntut umum, serta kuasa hukum tersangka,” kata AKP Tanwin.
Menurut dia, dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan sekitar 65 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah kejadian.
“Tadi sudah dilaksanakan kurang lebih 65 adegan. Secara garis besar adegan-adegan tersebut sesuai dengan berita acara pemeriksaan tersangka maupun saksi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari puluhan adegan tersebut terdapat beberapa bagian krusial, terutama saat terjadinya penembakan menggunakan airsoft gun dan penusukan terhadap korban.
“Dari 65 adegan itu, yang krusial ada di adegan ke-5, ke-6, dan ke-27, yaitu pada saat penusukan dan penembakan menggunakan airsoft gun,” katanya.
Tanwin mengungkapkan, berdasarkan hasil rekonstruksi, korban diketahui sempat ditembak terlebih dahulu sebelum akhirnya ditusuk oleh tersangka.
“Setelah tersangka melakukan penembakan memakai airsoft gun, korban sempat dibawa ke klinik, sempat dibersihkan, bahkan sempat berhenti untuk ngopi. Setelah itu tersangka kembali mengambil handphone dan terjadi penusukan di TKP terakhir,” ungkapnya.
Ia menambahkan, korban ternyata belum meninggal setelah ditembak dan masih sempat berusaha menyelamatkan diri.
“Artinya setelah ditembak korban belum meninggal. Korban sempat lari meminta pertolongan ke masyarakat sebelum akhirnya terjadi penusukan,” kata dia.
Dari hasil rekonstruksi juga diketahui tersangka melepaskan empat kali tembakan ke arah korban.
“Untuk tembakan ada empat kali, ada yang mengenai leher, badan, dan paha, serta ada yang tidak mengenai,” ujarnya.
Selain itu, korban juga disebut sempat melakukan perlawanan saat diserang oleh pelaku.
“Dari rekonstruksi terlihat korban sempat menangkis dan melakukan perlawanan terhadap serangan pelaku,” kata AKP Tanwin.
Polisi menyatakan hasil rekonstruksi ini akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.
Berdasarkan dokumen kepolisian, rekonstruksi tersebut digelar dengan menghadirkan saksi berinisial T.R. terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB.
Dalam dokumen itu disebutkan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 dan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).







