Jokowi Teken Keppres, Ini Biaya Haji 2023 yang Harus Dikeluarkan Calon Jamaah

Presiden Joko Widodo mengesahkan biaya haji terbaru melalui keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres ini ditandatangani pada 6 April 2023
Sebagaimana dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Keppres ini mengatur perihal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per jemaah dari setiap embarkasi. BPIH merupakan biaya riil yang dibutuhkan setiap jemaah untuk dapat menjalankan ibadah haji, sedangkan Bipih adalah biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan calon jemaah.
Adapun rincian BPIH sebagaimana dikutip dari salinan Keppres tersebut sebagai berikut;
- Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
- Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
- Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
- Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
- Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp91 .575.945,26 (Pondok Gede)
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp91 .575.945,26 (Bekasi)
- Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
- Embarkasi Makassar sebesar Rp92.42O.64O,26
- Embarkasi Lombok sebesar Rp91 .506.286,
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26
Peruntukan Bipih 2023
sedangkan rincian Bippih per embargasi dikutip dari Keppres sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
- Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26
- Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
- Embarkasi Padang sebesar Rp46.044 .85O,26
- Embarkasi Palembang Rp48.005 .008,26
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
- Embarkasi Solo sebesar Rp49.893 .98I,26
- Embarkasi Surabaya sebesar sebesar Rp46.044 .85O,26
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792 .2OI,26
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.O57,26
- Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
- Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26
Besaran Bipih ini dipergunakan untuk biaya sebagai berikut :
- penerbangan;
- akomodasi;
- konsumsi
- transportasi;
- pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
- pelindungan;
- pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
- pelayanan keimigrasian;
- premi asuransi dan pelindungan lainnya;
- dokumen perjalanan;
- biaya hidup (liuing cost);
- l pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;
- pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan
- pengelolaan BPIH.
Dalam Keppres ini juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67 Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.