CisituHukumSumedang

Inspektorat Akui Sudah Berkordinasi dengan Polres Sumedang Terkait Dugaan Korupsi Desa Ranjeng

Inspektorat Kabupaten Sumedang, melalui inspektur Dadang Sulaeman, mengaku telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Sumedang terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Ranjeng Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2020.

“Inspektorat sudah berkoordinasi,” kata Dadang singkat, saat dikonfirmasi Tahu Ekspres, Rabu (30/8), mengenai Polres Sumedang yang melakukan koordinasi dalam melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi Desa Ranjeng.

Baca Juga :  180 Suporter Persib Asal Sumedang Berangkat ke GBLA, Dikawal Polres Sumedang

Soal nominal kerugian negara, Dadang menyebutkan, saat ini masih dalam proses. “Tentang kerugian dan lainnya ke Polres masih proses,” katanya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Desa Ranjeng, saat ini baru tahap Penyelidikan. Sedangkan Penyelidikan, dikutip dari hukumonline.com, adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga :  Menguak Tabir Kejanggalan Kematian Guru SMP di Sumedang, Polisi Lakukan Ekshumasi Jenazah

Sedangkan untuk mengetahui nominal kerugian negara dan juga tersangkanya bisa ditentukan nanti pada tahap penyidikan.

Sebagaimana informasi dari hukumonline.com juga, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button