Ini Alasan Pemkab Sumedang Berlakukan Sertifikasi Self Declare bagi Pedagang Makanan di Lingkungan Sekolah

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Guna mewujudkan kecukupan gizi dan mengantisipasi makanan yang mengandung zat berbahaya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang berencana akan memberlakukan Sertifikasi Self Declare bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kantin dan Pedagang Kaki Lima (PKL) khususnya yang berada di lingkungan Sekolah.
“Pemberlakuan sertifikasi ini penting dilakukan agar pedagang bisa lebih menjaga kualitas makanan dan jajanan yang mereka jual sehingga kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak bisa terjaga,” ujar Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Senin (20/5/2024).
“Saya sudah instruksikan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Sumedang untuk mengawasi dan mendata UMKM, khususnya para pedagang jajanan yang berada di lingkungan Sekolah melalui sertifikasi Kantin Sehat,” terangnya.
Dikatakan Yudia, pengawasan kualitas pangan harus dilaksanakan. Karena menurutnya, pangan yang aman adalah yang terbebas dari cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, serta membahayakan bagi kesehatan manusia.
“Penyedap, perwarna makanan serta zat zat berbahaya tentunya akan merusak kesehatan anak-anak. Tentu Ini harus di awasi sehingga diharapkan kedepannya dapat mencetak peserta didik yang berprestasi dan menjadi generasi unggul,” katanya.
Sementara itu, Kabid Sarana dan Prasarana (Sapras) Disdik Sumedang, Indra Wahyudinata memastikan akan menindaklanjuti instruksi Bupati dengan mendata pedagang berikut jenis makanan yang dijajakan di lingkungan sekolah.
Menurutnya, hal itu sebagai langkah preventif Pemda Sumedang sebagai upaya mengantisipasi terjadinya keracunan makanan.
“Ini terkait dengan kesehatan siswa juga sebagai tindakan preventif agar jangan sampai ada kejadian keracunan makanan. Kami akan data agar dagangan yang diperjual belikan itu sehat sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (*)