Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang, Dadang Sopian Syauri, terus menyoroti terkait pengggunaan Jalur Sumedang-Bandung oleh truk besar.
Pasalnya, pasca kecelakaan lalulintas beberapa waktu lalu di belokan Sanur Jatinangor yang melibatkan truk besar menewaskan pengendara motor. Banyak netizen yang menyarankan truk-truk besar sebaiknya menggunakan jalan toll Cisumdawu.
Menurut Dadang, status jalan mulai dari Batas Kota Sumedang (Jatinangor) sampai Kota Sumedang (Gerbang Toll Sumedang Kota) merupakan Jalan Nasional, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 631/KPTS/M/2009.
Sedangkan untuk kelas jalannya, kata Dadang, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 248/KPTS/M/2015 sebagai Jalan Arteri Primer dan masuk kedalam Jalan Kelas I menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, tambah Dadang, sesuai peraturan yang ada, jalan tersebut dapat dilalui kendaraan bermotor dengan spesifikasi lebar tidak melebihi 2,5 Meter, ukuran panjang tidak melebihi 18 Meter, ukuran paling tinggi 4,2 Meter, dan muatan sumbu terberat 10 Ton.
“Artinya berdasarkan keputusan menteri tersebut, Jalur Cadas Pangeran tidak boleh dilalui oleh truk muatan melebihi 10 Ton,” kata Dadang yang juga Anggota Komisi IV ini, Senin (3/4).
Untuk itu dirinya mengusulkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang agar secara aktif mencegah truk-truk besar yang melebihi spesifikasi agar tidak masuk Jalur Sumedang-Bandung via Cadas Pangeran, truk muatan besar bisa dialihkan masuk Toll Cisumdawu.
“Saya juga mengusulkan kepada Kementerian PUPR untuk segera membuat kajian teknis tentang pengaruh kendaraan berat dan geometric jalan pada titik-titik jalan yang rawan kecelakan, apalagi sebentar lagi akan ada lonjatan penggunaan jalan menjelang arus mudik,” katanya.
Ia menjelaskan, titik rawan kecelakaan di Jalur Sumedang-Bandung ada beberapa titik. Yang masih hangat terjadi kecelakaan seperti di tikungan Sanur Jatinangor, kemudian Jalan Cadas Pangeran, dan lain sebagainya.