Hari ke-4 Pengajuan Pendaftaran Caleg 2024, KPU Sumedang Masih Sepi, Ini Penyebabnya

Semenjak dibukanya pengajuan pendaftaran bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang pada 1 Mei 2024 lalu, hingga hari ke-4, Kamis (4/5), belum ada juga Partai Politik yang mengajukan pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Sumedang, Mamay Siti Maemunah Suhandi, selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM, menyebutkan, sampai hari ini belum ada satu partai politikpun yang mengajukan pendaftaran.
Menurutnya, pengajuan pendaftaran bakal Caleg 2024 berbeda dengan Pemilu sebelumnya, kali ini, Parpol harus mendaftarkan Calegnya melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang dapat diakses melalui laman https://silon.kpu.go.id/
“Jadi Pemilu kali ini, partai sendiri yang dikasih akun Silon untuk melengkapi berkas pendaftaran. Setelah semuanya di upload, baru datang ke kantor KPU Sumedang untuk menyerahkan beberapa formulir,” kata Mamay.
Batas waktu pengajuan pendaftaran bakal calon sendiri, lanjut Mamay, sampai 14 Mei 2023 jam 23.59 WIB. Setelah berkas administrasi di upload sampai batas waktu yang sudah ditentukan, baru KPU Sumedang melalui aplikasi Silon akan melakukan verifikasi administrasi.
“Setelah dinyatakan lengkap atau harus ada perbaikan berkas administrasi, nanti akan disampaikan kepada parpol yang bersangkutan,” kata Mamay.