Sumedang – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN, H. Raden Tedi, menggelar kegiatan reses sekaligus penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Majelis Ta’lim Al-Furqon Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Pamulihan, Kampung Lemahnendeut, Desa Citali, Kecamatan Pamulihan, Sabtu (2/8/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda Tahun Sidang 2024-2025, dan menyasar masyarakat akar rumput untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan melalui regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Perda ini sangat penting untuk menjamin keberlanjutan lingkungan hidup di Jawa Barat. Apalagi kita tahu wilayah seperti Sumedang masih banyak menghadapi tantangan seperti alih fungsi lahan, pencemaran, dan kerusakan alam,” ujar Raden Tedi kepada Tahu Ekspres.
Ia menekankan, Perda ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami beberapa perubahan hingga terakhir melalui UU No. 6 Tahun 2023.
“Perda ini jadi landasan kita dalam menyusun rencana aksi nyata di daerah, termasuk untuk menyelaraskan pembangunan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” tambah legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 11 yang meliputi Kabupaten Sumedang, Majalengka, dan Subang ini.
Peserta yang hadir pun antusias menyimak penjelasan terkait isi perda, termasuk soal kewajiban pelestarian lingkungan, peran masyarakat dalam pengawasan, dan sanksi terhadap pelanggaran yang merusak ekosistem.
Raden Tedi berharap, kegiatan seperti ini dapat membentuk kesadaran kolektif di tingkat masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga alam.
“Kita semua punya peran. Tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dari rumah tangga, komunitas, sampai pengusaha harus punya tanggung jawab yang sama terhadap lingkungan,” pungkasnya.





