PolitikSumedang

Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, DPC PKB Sumedang Laporkan Lukman Edy ke Polisi

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Sumedang, Dadi Sopandi didampingi Kuasa Hukum Jandri Ginting mengaku telah melaporkan Lukman Edy ke Polres Sumedang atas dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

“Ya kami telah melaporkan mantan Sekjen PKB ini. Karena diduga telah menyebarkan fitnah kepada kader PKB dan Pimpinan PKB, Muhaimin Iskandar.

Jari, hari ini kami sengaja datang ke Polres Sumedang untuk melaporkan saudara Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik kepada PKB dan Ketua Umum Gus Muhaimin,” ucap Dadi kepada wartawan di Mapolres Sumedang Jawa Barat (Jabar), Rabu (7/8/2024).

Tidak hanya pencemaraan nama baik, sambung Dadi, pihaknya juga melaporkan Lukman Edy atas tuduhan atau fitnah terkait dengan tata kelola keuangan di partai.

“Lukman Edy adalah orang yang di luar mekanisme. Terlebih, 10 tahun yang lalu nggak tahu apa-apa. Tata kelola keuangan yang ada di PKB itu sangat tertata rapih sampai pada level DPC tingkat kabupaten/kota,” ucapnya.

Ia melanjutkan, sumber keuangan segala macam sudah dilakukan, pihaknya sudah sertakan bukti-bukti yang disampaikan oleh yang bersangkutan.

Selain itu, Dadi juga menyinggung soal pernyataan Lukman Edy yang menyebutkan bahwa Muhaimin Iskandar ingin mengurangi peran kiai dalam eksistensinya.

“Satu hal yang harus diingat oleh Lukman ini, bahwa kami adalah kader partai yang sangat idealis. Bahwa politik sebuah umat itu akan berdasarkan akidahnya.

Mengingat kami ada di PKB itu karena ada kesamaan. Baik itu kesamaan ideologi, kesamaan ide yang kami yakini yakni, Ahlussunnah Wal Jamaah,” katanya.

Dadi mengatakan, bahwa PKB selalu berjuang bersama-sama dengan para kyai. Bahkan, PKB pula yang melahirkan Undang-undang Pondok Pesantren.

“PKB itu ada dengan para kyai, kami perjuangannya adalah perjuangan. Sebagai bukti, bahwa PKB ini yang melahirkan Undang-undang Pondok Pesantren. Itu adalah bentuk pengabdian kami kepada para ulama para kyai yang pengasuh pondok pesantren,” tegasnya.

Ia menuturkan, bukan hanya sebatas undang-undang pondok pesantren. Pondok pesantren juga menjadi bagian yang diakui secara formil oleh negara.

Oleh sebab itu, Dadi mengatakan, kuat dugaan bahwa Lukman Edy telah melakukan tindak pindana dengan menyebarkan fitnah yang kemudian disiarkan di media masa.

Dia telah menyampaikan tuduhan tidak berdasar, yang berbahaya bisa mempengaruhi opini publik. Bahkan, mengakibatkan kebencian dan kesalahfahaman bagi PKB.

Ia menyebut, pernyataan Lukman Edy itu telah menggores hati kader dan pengurus PKB di seluruh Indonesia. Sehingga, membuat rugi institusi partai, baik secara material maupun non material.

“Pernyataan Lukman tentu menciptakan kerugian, dimana PKB sebagai partai Islam terbesar di Indonesia yang lahir dari rahim NU dituduh meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama dalam perjuangan politik,” katanya.

Dia menambahkan, perjuangan PKB baik di level nasional maupun di daerah, sebagaimana pesan Gus Muhaimin di berbagai kesempatan senantiasa bahu-membahu memperjuangkan perbaikan nasib jutaan warga NU.

“Komitmen kami memperjuangkan warga Nahdiyin menjadi ruh perjuangan PKB, karena itu apa yang disampaikan Lukman tidak layak menyampaikan tudingan yang tidak berdasar bagi PKB,” katanya.

Oleh karena itulah, pihaknya mendesak Lukman Edy untuk menyampaikan permintaan maaf dan mempertanggungjawabkan secara hukum bagi kader, pengurus, dan konstituen PKB atas fitnah yang telah disebarkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button