TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang, Ilmawan Muhammad menyebutkan, bahwa dalam rangka menggempur rokok ilegal memerlukan kolaborasi antara stakeholder terkait.
“Jadi, perlu ada proses kerja sama antara berbagai pihak yang memiliki kepentingan terkait suatu program atau kebijakan tertentu. Stakeholder atau pihak-pihak yang terlibat dapat berupa individu, organisasi, lembaga pemerintah, masyarakat, dan lain sebagainya,” ucap Ilmawan kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Senin (22/5/2023).
Intinya, sambung Ilmawan, semua pihak bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama yang saling menguntungkan. Meskipun, memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam mencapai tujuan tersebut, namun tetap berkerja secara terkoordinasi.
“Kolaborasi stakeholder menjadi penting untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam mengambil keputusan dan memberikan kontribusi secara efektif dalam mencapai tujuan yang sama,” ucapnya.
Menurut Ilmawan, adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kolaborasi stakeholder dalam menggempur peredaran rokok ilegal tersebut diantaranya, Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki peran penting dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
“Kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, dan meningkatkan penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan tersebut,” ucapnya.
Kemudian, sambung Ilmawan, pihak Kepolisian dan Bea Cukai, memiliki peran sentral dalam penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Kepolisian juga dapat melakukan operasi gabungan dengan Bea Cukai untuk menindak pelaku kejahatan peredaran rokok ilegal dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Nah peran masyarakat juga membantu memberikan informasi dan melaporkan keberadaan rokok ilegal kepada pihak berwenang, serta meningkatkan kesadaran tentang bahaya rokok ilegal.
Sedangkan pabrikan Rokok Legal sejatinya memberikan dukungan dalam bentuk informasi maupun teknologi untuk membantu pihak berwenang membedakan antara rokok legal dan ilegal,” tukas Wakil Ketua DPRD Sumedang, Ilmawan Muhammad. (*)