Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang Sosialisasikan Program Anggaran DBHCHT 2025

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang mulai menyosialisasikan program-program yang akan dilaksanakan dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sumedang Tahun 2025.
Sosialisasi itu, tidak hanya dilakukan melalui akun resmi media sosial (medsos) Humas Pemkab Sumedang dan website resmi Pemkab Sumedang saja, akan tetapi disosialisasikan juga melalui media-media mainstream.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang, Erick Febriana kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (27/2/2025).
“Salah satu tugas pokok kami di Diskominfosanditik ini, di antaranya memberikan layanan informasi publik. Makanya, semua program yang akan dilaksanakan Pemkab Sumedang, pasti akan terus kami informasikan, tak terkecuali program-program yang didanai dari DBHCHT,” kata Erick.
Erick mengatakan, sosialisasi dan publikasi program kegiatan DBHCHT tersebut, diharapkan bisa memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, terutama informasi seputar ketentuan tentang cukai, bahaya peredaran rokok ilegal, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersumber dari anggaran DBHCHT tahun 2025.
Ia menerangkan, berkaitan dengan program DBHCHT, pada tahun 2025 ini Pemkab Sumedang akan mendapatkan bantuan anggaran sebesar Rp 34,22 miliar. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024.
Masih kata Erick, anggaran DBHCT ini harus dipergunakan untuk program kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan sosialisasi ketentuan bidang cukai, serta pemberantasan rokok ilegal.
Khusus di Kabupaten Sumedang, sambung Erick, program kegiatan yang bersumber dari DBHCHT itu akan dilaksanakan oleh 8 organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Perikanan dan Peternakan, Diskop UKMPP, Disnakertrans, Diskominfosanditik, Satpol PP, Dinkes dan RSUD Umar Wirahadikusumah.
“Jadi penggunaan anggaran DBHCHT ini, tidak bisa dilakukan secara sembarangan, semuanya harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. Maka dari itu, aturan ini perlu kami sosialisasikan,” tukasnya melansir dari laman kabar sumedang.com. (*)