Cara Jitu Agar Warga Sumedang tidak Terjebak Pinjol Ilegal, Mahasiswa Universitas Pamulang Lakukan Hal Ini
Agar warga masyarakat Sumedang tidak terjerat dengan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, sebanyak 25 Mahasiswa Magister Hukum Pascasarjana Universitas Pamulang, Tangerang Selatan menggelar kegiatan berupa Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Banyuresmi, Kecamatan Sukasari, Kamis (18/5/2023).
Kegiatan PKM ini di isi dengan sosialisasi sekelumit persoalan tentang dunia digital, salah satunya terkait Undang-Undang ITE dan Pinjol ilegal.
Pengawas kegiatan PKM dari Universitas Pamulang, Dr. Yoyon M. Darusman menyebutkan, persoalan pinjaman online ilegal menjadi salah satu materi sosialisasi yang perlu diangkat. Hal tersebut sebagai upaya antisipasi dan kewaspadaan bagi masyarakat terutama kalangan masyarakat pedesaan.
“Jangankan di perkampungan, di Tangerang Selatan saja yang notabene secara geografis dekat ke Jakarta, itu banyak yang menjadi korban dari pinjol ilegal,” tuturnya.
Para korban pinjol ilegal ini, kata Yoyon, tidak sedikit yang mendapat intimidasi dan ancaman berupa disebarkannya data-data pribadinya, sehingga reputasinya menjadi jelek di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu pihaknya mengimbau agar tidak mudah tergiur oleh proses yang cepat dan proses yang sangat sederhana untuk mendapatkan uang dari pinjaman online.
Selan Pinjol ilegal, Yoyon menambahkan, ada juga yang resmi tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi banyak juga pinjol-pinjol yang ilegal.
“Nah banyak masyarakat yang tidak paham akan hal ini yang ujung-ujungnya banyak dari mereka yang kejebak jeratan pinjol yang ilegal makanya kita sosialisasikan undang-undangan tentang ITE dan Pinjol ini,” katanya.
Kepala Desa Banyuresmi Ade Kardiman mengungkapkan, pihaknya menyambut baik atas kegiatan sosialisasi yang digelar oleh mahasiswa magister hukum Universitas Pamulang.
“Saya sangat senang karena desa kami jadi desa binaannya serta telah memberikan edukasi dan ilmu-ilmu untuk warga masyarakat untuk mengoptimalkan potensi dari desa kami,” terangnya.
Ia menyebut, warganya sendiri sejauh ini belum ada yang menjadi korban jeratan pinjol ilegal. Namun diakuinya, bahwa praktik bank emok masih suka ditemui di desanya.
“Kalau korban pinjol tidak ada di desa ini, tapi kalau korban bank emok atau rentenir memang masih suka ada korban yang ditemui di sini,” ucapnya.