BPBD Sumedang Dorong Optimalisasi Jitupasna untuk Pemulihan Pascabencana
Sumedang – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang mendorong optimalisasi pelaksanaan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) sebagai dasar utama dalam penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana, kegiatan pengkajian tersebut diselenggarakan di Hotel Kencana Sumedang, Selasa (14/10/2025).
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto, mengatakan bahwa Jitupasna merupakan tahapan penting yang menentukan arah dan efektivitas proses pemulihan pascabencana.
Jitupasna ini bukan sekadar kegiatan administratif, tapi merupakan fondasi utama bagi penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi. Dari sini kita tahu apa yang rusak, berapa kerugiannya, dan apa kebutuhan masyarakat yang harus segera dipenuhi,” kata Bambang.
Menurut Bambang, pelaksanaan Jitupasna melibatkan serangkaian kegiatan mulai dari pengkajian dan penilaian akibat bencana, analisis dampak, perkiraan kebutuhan, hingga rekomendasi awal terhadap strategi pemulihan yang tepat.
“Kami melakukan pengkajian tidak hanya dari sisi fisik, tapi juga sosial, ekonomi, hingga lingkungan. Dengan begitu, rencana pemulihan bisa lebih menyeluruh dan berkelanjutan,” jelasnya.
Bambang menuturkan, hasil dari proses Jitupasna menjadi bahan utama dalam penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Dokumen tersebut disusun bersama antara BNPB, BPBD, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
“R3P ini penting agar pemulihan pascabencana di Sumedang berjalan terarah dan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat terdampak,” tambah Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menyebut Jitupasna juga menjadi sarana untuk menilai sejauh mana bencana berdampak terhadap aspek pembangunan manusia, sosial budaya, hingga stabilitas ekonomi daerah.
“Kita ingin memastikan bahwa penanganan pascabencana tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pemulihan kehidupan sosial masyarakat secara utuh,” ujarnya.
Bambang menegaskan bahwa seluruh kegiatan penanggulangan bencana, termasuk Jitupasna, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan ketentuan teknis dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Dengan dasar hukum yang kuat dan koordinasi lintas sektor, kami optimistis Sumedang bisa memiliki sistem pemulihan pascabencana yang tangguh, cepat, dan tepat sasaran,” pungkasnya.







