Bisakah Daftar CPNS dan PPPK Berbarengan? Cek Faktanya

TAHUEKSPRES, JAKARTA- Formasi CASN untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dibuka oleh Pemerintah. Patut diketahui CPNS dan PPPK memiliki perbedaan.
Apabila ada yang menginginkan mendaftar keduanya, dilansir dari indonesiabaik.id, pelamar yang berminat menjadi bagian dari ASN tidak diperkenankan untuk mendaftar CPNS dan PPPK sekaligus. Artinya, pelamar harus memilih salah satu di antaranya.
Perbedaan CPNS dengan PPPK
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, PPPK didefinisikan sebagai warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Hal ini berbeda dengan PNS yang dapat mengisi seluruh jenis jabatan di birokrasi seperti jabatan pelaksana maupun struktural.
Perbedaan lain antara PPPK dengan PNS adalah terkait dengan mekanisme pengembangan kariernya. Aspek inilah yang tidak diatur dalam proses manajemen PPPK. Bagi kelompok PNS, dalam proses manajemennya terdapat proses pengembangan karier yang jelas dan inline dengan jabatan.
Bagi PPPK tidak ada pola kenaikan golongan yang dapat dilakukan layaknya PNS sesuai dengan bertambahnya pengalaman maupun masa kerja. Jika hendak menuju ke jenjang jabatan yang lebih tinggi maka harus dilakukan proses rekrutmen kembali dengan membuka formasi sesuai jenjang jabatan lebih tinggi yang dibutuhkan. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan dari publik apakah bagi PPPK terdapat pola semacam kenaikan pangkat ataukah tidak.
Adapun Jadwal pendaftaran hingga pengumuman sudah ditetapkan oleh panitia seleksi nasional berdasarkan surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. Berikut adalah salinan jadwal resmi dari Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2023
– Pengumuman seleksi pada 16 – 30 September 2023
– Pendaftaran seleksi pada 17 September – 6 Oktober 2023
– Seleksi administrasi pada 17 September – 9 Oktober 2023
– Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 10 – 13 Oktober 2023
– Masa sanggah pada 14 – 16 Oktober 2023
-Jawab sanggah pada 14 – 18 Oktober 2023
Pengumuman pasca sanggah pada 17 -23 Oktober 2023
-Penarikan data final pada 24 – 26 Oktober 2023
–
-Penjadwalan SKD CPNS pada 27 – 30 Oktober 2023
-Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS pada 31 Oktober – 3 November 2023
-Pelaksanaan SKD CPNS pada 4 – 13 November 2023
-Pengolahan nilai SKD CPNS pada 11 – 14 November 2023
-Pengumuman hasil SKD CPNS pada 15 – 17 November 2023
-Masa sanggah pada 18 – 20 November 2023
-Jawab sanggah pada 18 – 22 November 2023
-Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah pada 21 – 25 November 2023
-Pengumuman pasca sanggah pada 22 -27 November 2023
-Pelaksanaan SKB CPNS non CAT pada 28 November – 17 Desember 2023
-Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB) pada 28 – 30 November 2023
-Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi pada 1 – 3 Desember 2023
-Penarikan data final pada 4 – 5 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT pada 6
– 7 Desember 2023
-Pengumuman daftar peserta, waku, dan tempat SKB CPNS dengan CAT pada 8 – 10 Desember 2023
-Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT pada 11 – 17 Desember 2023
Integrasi nilai SKD dan SKB pada 18 – 30 Desember 2023
-Pengumuman kelulusan pada 31 Desember 2023 – 7 Januari 2024
-Masa sanggah pada 8 – 10 Januari 2024
-Jawab sanggah pada 8 – 14 Januari 2024
Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah pada 10 – 15 Januari 2024
-Pengumuman kelulusan pasca sanggah pada 11 – 17 Januari 2024
-Pengisian DRH NIP CPNS pada 18 Januari – 16 Februari 2024
Usul penetapan NIP CPNS pada 17 Februari – 17 Maret 2024
Jadwal Resmi Seleksi PPPK 2023
-Pengumuman seleksi pada 16 – 30 September 2023
-Pendaftaran seleksi pada 17 September – 6 Oktober 2023
-Seleksi administrasi pada 17 September – 9 Oktober 2023
-Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 10 – 13 Oktober 2023
-Masa sanggah pada 14 – 16 Oktober 2023
Jawab sanggah pada 14 – 18 Oktober 2023
Pengumuman pasca sanggah pada 17 – 23 Oktober 2023
-Penarikan data final pada 24 – 26 Oktober 2023
Penjadwalan seleksi kompetensi pada 27 – 30 Oktober 2023
-Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi pada 31 Oktober – 3 November 2023
-Pelaksanaan seleksi kompetensi pada 5 – 29 November 2023
-Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan pada 10 November – 1 Desember 2023
-Pengolahan nilai seleksi kompetensi pada 25 November – 4 Desember 2023
-Pengolahan nilai seleksi kompetensi pada 25 November – 4 Desember 2023
Pengumuman kelulusan pada 1 – 10 Desember 2023
-Pengisian DRH NI PPPK pada 11 Desember 2023 – 9 Januari 2024
Usul penetapan NI PPPK pada 10 Januari – 8 Februari 2024