Sumedang –Satreskrim Polres Sumedang membongkar kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan komplotan pelaku yang mengaku sebagai wartawan, beacukai hingga polisi. Tiga orang pelaku ditangkap setelah diduga merampok seorang penjual rokok dan menguras uang korban hingga Rp45 juta. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melapor menjadi korban perampokan usai memenuhi pesanan rokok dari seseorang yang mengaku sebagai pembeli.
Korban berinisial MFR (20), seorang mahasiswa yang juga berjualan rokok dan kopi. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Conggeang, Dusun Kuwung Luwuk, Desa Conggeang Kulon, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang.
Menurut AKBP Sandityo, korban awalnya menerima pesanan rokok dan diminta mengantarkan barang ke wilayah Conggeang. Namun setibanya di lokasi yang telah ditentukan, korban justru menjadi sasaran aksi para pelaku.
Saat itu korban datang menggunakan mobil Daihatsu Gran Max. Ketika tiba di lokasi, kendaraan korban dipepet oleh dua mobil yang digunakan para pelaku.
“Korban kemudian ditarik keluar dari kendaraan. Pelaku melakukan kekerasan dengan mengikat korban serta mengancam menggunakan airsoft gun,” kata AKBP Sandityo saat press release ungkap kasus perampokan di Halaman Mako Polres Sumedang, Selasa (9/6/2026).
Tak hanya mengancam, para pelaku juga menembakkan airsoft gun ke arah tubuh korban dan melakukan pemukulan hingga korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah.
Setelah menguasai korban, para pelaku membawa korban menggunakan kendaraan lain dan memaksa korban memberikan akses ke aplikasi perbankan miliknya.
“Pelaku meminta PIN mobile banking korban dan berhasil mengambil uang yang ada di rekening korban sebesar Rp45 juta,” ujarnya.
Usai menguras rekening korban, para pelaku meninggalkan korban di kawasan Tol Pasteur, Kota Bandung. Korban kemudian berusaha mencari bantuan hingga akhirnya mengetahui kendaraan miliknya masih berada di sekitar jalan tol.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial ASP (46), SL (43), dan AL (40) pada 7 Juni 2026. Sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan D masih dalam pengejaran petugas.
“DPO berinisial A dan D masih dalam pengejaran jajaran,” ungkap AKBP Sandityo.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Daihatsu Gran Max milik korban, dua pucuk airsoft gun, tujuh butir peluru gas gun, telepon genggam, kartu ATM, serta sejumlah identitas dan atribut yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Kapolres Sandityo mengungkapkan para pelaku menggunakan berbagai identitas palsu untuk meyakinkan korbannya.
“Banyak indikator yang ditemukan. Pelaku mengaku sebagai wartawan, polisi, kemudian wartawan media online lainnya, dan menggunakan berbagai macam profesi untuk meyakinkan korban. Dari pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di lokasi kejadian dan beberapa kali di wilayah Sumedang,” katanya.
Menurutnya, para pelaku memiliki pola kejahatan yang sama dalam setiap aksinya.
“Modusnya sama, yakni mengelabui atau membohongi korban agar diarahkan ke titik lokasi yang telah ditentukan oleh pelaku. Barang yang digunakan dibeli secara online. Senjata yang digunakan juga diperoleh secara online. Dari tangan pelaku, kami mengamankan tujuh butir peluru gas gun,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap uang hasil kejahatan digunakan bersama oleh para pelaku.
“Uang yang diambil oleh tersangka, berdasarkan pengakuannya, dibagi-bagi dan digunakan bersama rekan-rekannya. Targetnya siapa saja. Artinya tidak hanya satu atau dua orang tertentu, melainkan acak. Pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan tindakan seperti itu,” tutur AKBP Sandityo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan yang dilakukan para pelaku.
“Kondisi korban mengalami luka tembak, memar, serta luka lecet di beberapa bagian tubuh,” jelasnya.
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan serta Pasal 482 ayat (1) dan ayat (2) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
