Sumedang – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan empat orang tersangka dalam rangkaian pengembangan yang dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026) pagi dini hari.
Keempat orang yang menjadi pelaku kasus sabu tersebut masing-masing berinisial RM alias B (24), RCY (21), RJP (39), dan AF (40). Dari tangan para tersangka, petugas menyita puluhan paket sabu dengan total berat bruto 29,13 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, serta sejumlah telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Dadang Sutisna mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui sebagian tersangka memiliki hubungan keluarga dan diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran narkotika.
“Kita mengamankan empat orang tersangka dengan BB-nya. Jadi BB dua puluh lima paket itu satu keluarga (pelakunya), yang dimana ayahnya sebagai operator, yang menjadi pengedarnya adalah istri dan anaknya,” kata AKP Dadang saat dikonfirmasi Tahu Ekspres, Rabu (10/6/2026).
Menurut AKP Dadang, jaringan peredaran sabu yang terungkap tersebut juga diduga berkaitan dengan jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), meski tidak disebutkan secara spesifik lokasi lapas yang dimaksud.
“Itu termasuk jaringan (peredaran sabu) Lapas, ayahnya itu jaringan Lapas,” ujarnya.
Pengungkapan kasus bermula pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB saat petugas mengamankan RM di depan sebuah rumah kos di Lingkungan Angkrek, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam casing telepon genggam milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, RM mengaku memperoleh barang tersebut dari RCY.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mengamankan RCY dan RJP di sebuah saung yang berada di samping rumah di Dusun Bunut, Desa Cikole, Kecamatan Cimalaka.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu set alat hisap sabu dan satu paket sabu. Pengembangan kembali dilakukan ke kamar yang ditempati RJP.
Dari kamar tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu yang dibungkus lakban hijau, 10 paket sabu yang dibungkus lakban hitam, satu paket sabu berlakban merah-putih bertuliskan “fragile”, satu paket sabu dalam plastik klip bening, satu paket sabu berlakban merah, satu timbangan digital warna perak, serta sejumlah lakban yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RJP mengaku sebelumnya mengambil sabu yang disimpan di dalam bekas gelas minuman teh di kawasan Lingkungan Lembur Tengah, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.
Petugas kemudian kembali melakukan pengembangan dan mengamankan AF di sebuah rumah kos di kawasan Lembur Tengah pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu set alat hisap sabu. Dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik AF, diperoleh petunjuk bahwa yang bersangkutan sebelumnya menyimpan bekas gelas minuman yang berisi sabu di pinggir gang dekat masjid. Barang tersebut kemudian diambil oleh RJP.
Dalam kasus ini, petugas menyita satu paket sabu dari RM dengan berat bruto 0,25 gram dan berat neto 0,15 gram. Sementara dari RJP disita 24 paket sabu dengan total berat bruto 28,88 gram dan berat neto 14,85 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua set alat hisap sabu, satu timbangan digital, sejumlah lakban untuk pengemasan, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumedang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
