Sumedang – Kejaksaan Negeri Sumedang memusnahkan 668.800 batang rokok ilegal, 9.681 butir obat terlarang, serta barang bukti narkotika dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama periode Maret hingga Mei 2026. Pemusnahan yang digelar pada Senin, (8/6/2026) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, itu juga mencakup barang bukti lain hasil tindak pidana dari total 15 perkara yang telah diputus pengadilan.
Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 668.800 batang. Selain itu, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dari 12 perkara yang telah diputus pengadilan.
Untuk narkotika jenis sabu, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara dengan total berat 3,8561 gram. Adapun tembakau sintetis atau tembakau gorila yang dimusnahkan berasal dari satu perkara dengan berat 128,94 gram.
Kejaksaan juga memusnahkan ribuan butir obat-obatan terlarang, terdiri atas 4.133 butir tramadol, 2.295 butir trihexyphenidyl, 43 butir alprazolam, 210 butir eximer, dan 3.000 butir dextro.
Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, barang bukti lain yang dimusnahkan mencakup senjata tajam, telepon genggam, jaket, tas plastik, serta berbagai barang yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Sarta melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Liberty Saur Martuah Purba mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal, narkotika, dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Sumedang.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini yaitu periode bulan Maret sampai Mei 2026 yaitu antara lain rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, kemudian juga ada dari sabu, kemudian tembakau gorilla, kemudian juga ada obat obatan terlarang,” kata Liberty seusai kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Sumedang, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Liberty, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang berpotensi membahayakan ketertiban umum, kesehatan, dan keamanan masyarakat, termasuk obat-obatan terlarang serta rokok ilegal.
“Untuk proses pemusnahan dilakukan secara transparan, tercatat dalam berita acara, dan disaksikan oleh para pihak yang berwenang agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih, tertib, dan bertanggung jawab.
“Dengan begini masyarakat berhak mengetahui bahwa proses hukum berjalan sesuai jalur yang benar, dan barang bukti yang sudah tidak memiliki fungsi hukum dikelola dengan cara yang tepat dan aman. Salah satunya dengan pemusnahan ini,” kata Liberty.
Liberty juga mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk pelanggaran hukum.
“Jadi kami berharap masyarakat tidak terjerumus dengan kegiatan yang berurusan dengan hukum. Hal ini mengingat banyaknya barang bukti yang dimusnahkan,” ujarnya.
