Agama

Baznas Sumedang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp40 Ribu per Jiwa di Tahun 2024

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumedang melalui rapat pada Tanggal 23 Februari 2024 bersama unsur terkait lainnya telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Tahun 1.445 H/2024 M senilai Rp40 Ribu perjiwa dan untuk fidyah Rp30 Ribu.

Pada saat itu rapat dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS Sumedang berserta dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Asisten Ekonomi Pembangunan, Ketua Komisi C DPRD Sumedang, Kabid Pasar, Kabag Kesra. Kemudian dari Kemenag Kasi Bimas, Ketua MUI Sumedang dan Pimpinan dan Dewan Syariah BAZNAS Sumedang.

“Dimana di rapat tersebut kita berhasil merumuskan dan menetapkan kisaran pelaksanaan zakat fitrah untuk Tahun sekarang itu tetap 2,5 Kg beras per jiwa. Kemudian kalau dikonversikan dengan nilai uang, kita konversikan dengan nilai beras yang medium yaitu di harga Rp16.000/Kg, sehingga jatuhnya kewajiban zakat fitrah kalau diuangkan adalah Rp40 Ribu per jiwa, kemudian untuk fidyah itu Rp30 Ribu per jiwa,” kata Ketua BAZNAS Sumedang, Ayi Subhan Hafas saat ditemui dikantornya, Selasa (27/2).

Baca Juga :  BAZNAS Sumedang Kembali Raih Penghargaan Prestisius di BAZNAS Award 2024

Ia menjelaskan, menurut keterangan, zakat fitrah itu harus sesuai dengan apa yang kita makan. Kalau kita sehari-hari makan beras yang harga Rp20 Ribu, tapi kita berzakat yang Rp16 Ribu, menurutnya itu tidak sah, jadi harus sesuai dengan kebiasaan sehari-hari.

Baca Juga :  BAZNAS Sumedang Kembali Raih Penghargaan Prestisius di BAZNAS Award 2024

“Untuk itu kita ngambil yang tengah-tengah dengan harapan bisa menjembatani yang biasa mengkonsumsi beras yang paling rendah dan kita juga mengakomodir yang biasa makan beras yang premium,” kata Ayi.

Maka pihaknya mengambil harga beras yang tengah-tengah (medium), meskipun ia juga sempat mempertanyakan perkiraan harga pasar. Menurutnya, bisa jadi harga beras saat ini (Rp16 Ribu yang medium) menjadi harga beras yang paling rendah disaat bulan ramadhan tiba apalagi menjelang hari raya idul fitri.

Baca Juga :  BAZNAS Sumedang Kembali Raih Penghargaan Prestisius di BAZNAS Award 2024

“Insya Allah sekarang sedang berproses untuk keluar surat keputusan bupati terkait pelaksanaan zakat fitrah di Kabupaten Sumedang dan fidyah, dan minggu depan sudah beres,” kata Ayi.

Selanjutnya, kata Ayi, BAZNAS Sumedang akan melakukan sosialisasi terhadap besaran zakat fitrah di Kabupaten Sumedang dan di awal bulan Ramadhan diharapkan sudah bisa melakukan penghimpunan dana zakat fitrah.

“Apalagi situasi yang sedang sulit ini, mudah-mudahan dengan pelaksanaan zakat fitrah ini bisa membantu meringankan beban-beban saudara kita yang ada di Kabupaten Sumedang,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button