Bawaslu Sumedang Imbau Paslon Pilkada Patuhi Aturan Pemasangan APK
Sumedang – Bawaslu Kabupaten Sumedang meminta pasangan calon, tim kampanye, dan simpatisan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 untuk mematuhi aturan terkait zona terlarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah ditetapkan oleh KPU.
“Kami berharap peserta pemilu mematuhi peraturan, terutama soal zona pemasangan APK,” kata Humas Bawaslu Sumedang, Iyan Riyana Machyar, setelah menertibkan APK yang melanggar aturan pada Selasa (15/10/2024).
Bawaslu Sumedang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) telah menertibkan APK yang dipasang di area terlarang, tepat di pintu masuk dan keluar Gedung Pusat Pemerintah Sumedang (PPS).
Iyan menjelaskan, sejumlah tempat dilarang untuk pemasangan APK, seperti sarana ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, dan area lain yang diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang nomor 197 tahun 2022 serta Keputusan KPU Sumedang.
“Kami bersama PKD dan Satpol PP sudah menertibkan APK di Gedung PPS karena dipasang di area yang tidak diperbolehkan,” jelas Iyan.
Gedung pemerintah, lanjutnya, termasuk area terlarang untuk APK. “Keputusan KPU Kabupaten Sumedang nomor 1323 tahun 2024 dan Peraturan Bupati Sumedang nomor 197 tahun 2022 melarang pemasangan alat peraga di gedung milik pemerintah,” tambah Iyan.
Penertiban ini, menurut Iyan, merupakan bagian dari langkah Bawaslu memastikan kampanye berjalan sesuai aturan.







