Banner Larangan Buang Sampah di Desa Cipanas Kembali Dipasang Usai Dirusak Oknum

Sumedang – Pemerintah Desa Cipanas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan RW 10 kembali melakukan pemasangan banner larangan membuang sampah sembarangan di sepanjang Jalan Kabupaten Sukamantri, tepatnya di segmen Sudiplak, Baru, dan Babakan Caringin, pada Senin (10/02/25).
Sekretaris Desa Cipanas, Deni Ramdhani, menjelaskan bahwa pemasangan ulang ini dilakukan karena sebelumnya telah ada banner serupa, namun dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemasangan kembali baliho atau banner ini dilakukan karena sebelumnya sudah dipasang, tetapi ada oknum yang merusaknya,” ungkap Deni.
Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Mudah-mudahan dengan pemasangan kembali banner ini, masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan bisa lebih sadar akan dampak negatifnya. Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman bagi semua warga,” tambahnya.
Deni juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan. Pemerintah desa berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan edukasi kepada warga agar kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan dapat berkurang.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak hanya mengandalkan pemerintah dalam menjaga kebersihan, tetapi juga memiliki kesadaran pribadi untuk tidak membuang sampah sembarangan. Jika melihat ada yang melanggar, mari kita saling mengingatkan demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
Dengan adanya pemasangan kembali banner ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan semakin meningkat, sehingga kawasan Desa Cipanas tetap terjaga dari pencemaran sampah.