APDESI Sumedang Dorong Peningkatan Realisasi Dana Desa 10% dari APBN di 2024
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Sumedang, Welly Sanjaya mendorong revisi Undang-undang Tentang Desa. Hal itu ia sampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) APDESI di Balikpapan Kalimantan Timur, Minggu (18/12).
Ia menjelaskan, desa harus ada otonomi khusus supaya bisa berdaulat dalam pengelolaan anggaran. Karena sesuai amanat UU, pemegang keputusan tertinggi di Desa itu adalah musyawarah dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes).
“Tapi pada kenyataannya, saat Pemerintahan Desa melakukan musyawarah, ada hasilnya, tiba-tiba dalam pengelolaan anggaran ada kebijakan ini itu dari atas, jadi kita di kasih uang, harus mengikuti ketentuan yang di atas, tidak di sesuaikan dengan kebutuhan yang dibawah,” katanya.
Welly khawatir, jika kondisi seperti ini terus dibiarkan nanti desa tidak bisa berbuat banyak, yang di usulkan oleh masyarakat apa, tapi kebijakan di atasnya berbeda.
Untuk itu, dirinya mendorong untuk dilakukannya revisi UU tentang Desa. Desa harus di beri kewenangan penuh dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakan melalui Musdes.
Ia juga menilai, sejauh ini, realisasi anggaran Dana Desa baru 1,8% dari total APBN, padahal amanat UU bisa mencapai 10%. Untuk itu dirinya mendorong supaya di Tahun 2024 anggaran Dana Desa bisa mencapai 5-10%.
Welly juga berharap, melalui revisi UU Desa ini bisa mempersingkat pencairan, supaya tidak terlalu rumit, SPJ dipermudah dan penghasilan tetap apparat desa bisa lancar setiap bulannya.
“Saya juga mengusulkan adanya revisi terkait masa jabatan Kepala Desa untuk satu periode jadi 9 tahun,” katanya.
Selain itu juga, ia mendorong peran Bumdesa untuk bisa lebih aktif dalam membantu ekonomi desa, salah satu contoh, seperti adanya pengadaan bahan pokok untuk penerima BPNT yang selama ini dikelola oleh pihak swasta. Penyaluran pupuk untuk pemegang kartu tani bisa dikelola oleh Bumdes.
“Masih banyak usaha yang ada di depan mata, pasarnya jelas, yang berhubungan langsung dengan masyarakat itu bisa dikelola oleh Bumdes, jadi tidak usah repot-repot Bumdes membangun usaha baru yang belum tentu keuntungannya, tapi yang ada dulu kenapa tidak diberikan kepada Bumdes pengelolaannya?” tuturnya.