Akademisi Jurnalistik Unpad Soroti Kasus Pemerasan Kades di Sumedang: ‘Laporannya Sudah Tepat, Laporan ke Kepolisian’
Sumedang – Kasus pemerasan terhadap kepala desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua Sumedang yang dilakukan oleh sejumlah orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan mendapat sorotan dari akademisi, Dosen Jurnalistik Universitas Padjadjaran (Unpad), Achmad Abdul Basith, tindakan yang dilakukan para pelaku bukan merupakan bagian dari aktivitas pers dan sudah semestinya diproses secara hukum pidana.
“Jadi kalau saya lihat kasus dan pemberitaan yang terjadi di Sumedang ini, menurut saya laporannya sudah tepat, laporan ke kepolisian atas tindak pidana pemerasan orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan,” ujarnya ketika diwawancarai Tahu Ekspres, Rabu (9/7/2025).
Ia juga menjelaskan, perlindungan hukum dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 hanya berlaku untuk aktivitas jurnalistik yang sah, seperti peliputan dan penulisan berita.
“Karena sebenarnya undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 itu memang melindungi aktivitas Pers atau aktivitas wartawan, tapi yang dimaksud aktivitas wartawan itu kan aktivitas yang 6M itu ya, mulai dari merancangkan meliput, aktivitas reportasi lah, liputan, wawancara, ambil foto, nulis berita itu kan aktivitas Pers ya, itu memang dilindungi oleh undang-undang, jadi kalau ada pihak yang berupaya untuk mengganggu atau menghalang-halangi upaya liputan itu, memang bisa kita laporkan balik ke kepolisian ya, ada ancaman kurungannya, ada ancaman dendannya,” paparnya.
Namun, lanjut Basith, di luar aktivitas jurnalistik, tindakan wartawan tetap tunduk pada hukum umum dan tidak bisa berlindung di balik UU Pers.
“Tapi di luar aktivitas Pers itu kegiatan atau tindakan yang dilakukan oleh wartawan bener pun itu juga tidak serta merta bisa, atau bahkan tidak bisa menggunakan perlindungan hukum Pers. Contohnya apa?, contohnya yang paling sederhana itu kalau wartawan suka ada kan yang nakal-nakal karena wartawan ketika ada razia polisi dia minta untuk dibebaskan atau tidak ditilang gitu, padahal ketertiban dalam berlalu lintas itu bukan bagian dari aktivitas Pers gitu. Jadi perlindungan itu diberikan pada aktivitas-aktivitas Pers,” ungkapnya.
Dalam kasus di Sumedang, para pelaku disebut-sebut mencoba menawarkan perlindungan terhadap pemeriksaan inspektorat, yang menurut Basith bukanlah bagian dari tugas wartawan.
“Jadi kalau ini kan berupaya untuk menawarkan perlindungan terhadap pemeriksaan inspektorat kan, padahal peran itu kan seharusnya tidak, bukan sebagai tugas wartawan, maka sebenarnya polisi sudah tepat melihat bahwa ini bukan kasus, Pers ini adalah tindak pidana murni atau kriminalitas gitu ya, sehingga memang harus dikangani dengan penegakkan hukum yang lain,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya wartawan untuk bekerja secara profesional sebagaimana diatur dalam kode etik.
“Kemudian kalau pasal dua itu soal wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional. Cara-cara profesional itu kan diantaranya misalnya menyebutkan identitasnya, membawa kartu pers. Meskipun hari ini ya mohon maaf kartu pers itu kan dengan sangat mudah dipercetakan biasa saja bisa membuat kartu pers,” katanya.
Basith menekankan, tidak semua orang yang membawa kartu pers bisa dianggap sebagai wartawan profesional.
“Jadi tidak serta merta kartu pers itu menunjukkan bahwa orang-orang dilapang ini adalah wartawan profesional gitu. Nah kalau Dewan Pers kan membuat standard perusahaan pers, kemudian juga verifikasi perusahaan pers. jadi media-media yang sudah terverifikasi itu salah satu indikator bahwa itu adalah media-media profesional. Tapi bukan berarti yang tidak terverifikasi itu tidak profesional ya. Saya juga memahami bahwa ada media-media kan setengah merintis atau sekarang ada media-media yang merintis dari platform sosial media,” jelasnya.
Ia menambahkan, ukuran profesionalitas pers dapat dilihat dari aktivitasnya, badan hukumnya, dan kepatuhan terhadap regulasi serta kode etik.
“Kalau menurut saya sih, lebih berpegang pada selama dia melakukan aktivitas Pers secara rutin, kemudian juga berbadan hukum sebagai tanda bahwa itu adalah Pers profesional, dia punya PT-nya, kemudian menaati undang-undang Pers dan mematuhi kodetik jurnalistik, maka dia sebenarnya adalah Pers yang profesional,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan pemerasan jelas bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik.
“Kemudian satu lagi mungkin kalau dari kodetik jurnalistik di Pasal 6 itu kan soal wartawan Indonesia tidak menggunakan profesi dan tidak menerima suap. Jadi tadi itu jelas tuh soal peminta uang ke pihak tertentu dengan melakukan ancaman itu adalah bentuk dari pelanggaran pada kodetik khususnya Pasal 6, dia menyalah gunakan profesi, kemudian menerima uang dari narasumber,” pungkasnya.




