Putusan MK Buka Peluang 6 Partai di Sumedang Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024, memungkinkan 6 partai politik di Kabupaten Sumedang mengusung sendiri pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Adapun ke enam parpol tersebut harus memiliki suara 7,5% lebih saat Pemilihan Legislatif (Pileg) kemarin, diantaranya yang memiliki peluang adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS dan PPP karena meraih suara 7,5% lebih pada Pileg kemarin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tempo yang sangat singkat mesti melakukan marathon guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Melalui putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik tak lagi mesti mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara untuk mencalonkan kepala daerah.
Kini ambang batas pencalonan berada pada rentang 6,5 hingga 10 persen suara, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut.
Menurut pengamat politik dari Lembaga Studi (LS) Visi Nusantara, Ade Sunarya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) harus sesegera mungkin mesti melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah guna merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Ada waktu beberapa hari kedepan untuk konsultasi sebelum memasuki jadwal pendaftaran calon pada tanggal 27 Agustus 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan Pilkada,” katanya kepada Tahu Ekspres, Selasa (20/8).
Pada konteks Pemilihan Bupati (Pilbup) Sumedang, menurut Ade, diperkirakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 800 ribuan.
Jika Pilkada Tahun 2024 mengacu pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 untuk mengusulkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati masuk pada kategori huruf (c) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
“Pada Pemilu 2024 di Sumedang partai politik yang memperoleh suara lebih dari 7,5 persen diantaranya PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, dan PPP. Terdapat enam partai politik yang dapat mencalonkan sendiri meski tanpa bergabung dengan partai lain,” kata Ade
Untuk selanjutnya, yang jadi pertanyaan kata Ade, apakah peluang ini akan dimanfaatkan oleh partai atau tidak?
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Sumedang, Iyan Sopian, pihaknya sampai saat ini mengaku masih menunggu aturan turunan pasca putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Sampai saat ini yang berlaku terkait pencalonan mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Apabila terjadi perubahan karena ada putusan MK kita akan sesuaikan. Saat ini kami masih menunggu,” katanya.
Ia menjelaskan, terkait putusan MK itu apakah berlaku langsung pada Pilkada Tahun ini atau berlaku pada Pilkada selanjutnya masih menunggu aturan turunan yang dibuat oleh KPU RI. Jika memang harus ada perubahan sebagaimana putusan MK terkait ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pihaknya akan menyesuaikan dengan peraturan yang ada.
Hal senada juga disampaikan Divisi Hukum KPU Kabupaten Sumedang, Rizal Sopian, menurutnya, KPU kabupaten/kota masih menunggu hasil kajian dari KPU RI terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Kepala Daerah.
“Kemudian apabila terjadi perubahan akibat putusan MK tersebut, akan kita sesuaikan dan artinya langsung bisa di aplikasikan di kabupaten/kota, khususnya Sumedang,” kata Rizal.








Apa perubahan ketentuan utama dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah?
Visit us IT Telkom