Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah memusnahkan barang bukti tindak pidana dari 31 perkara, dari mulai narkoba, handphone hingga senjata tajam. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Halaman Kantor Kejari Sumedang, Rabu (28/2).
Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari, menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Penyelesaian barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jadi berdasarkan amar putusan dari beberapa barang yang kita ambilkan tadi, itu amar putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan,” kata Yeni, saat diwawancarai sejumlah awak media.
Ia menjelaskan, ada beberapa rincian barang bukti yang dimusnahkan, pertama ada narkotika. Mulai dari sabu, ganja, psikotropika dan narkotika sintesis. Selain itu juga ada barang bukti lain seperti ponsel, pisau, parang dan sebagainya.
“Nah itu yang kita laksanakan berarti penanganan perkara kami sudah tuntas sampai ujung sampai selesai, dari 31 perkara,” katanya.
Tampak hadir saat acara pemusnahan ini Kapolres Sumedang AKBP Dwi Harsono, Dandim 0610 Sumedang Letkol Kav Christian Gordon Rambu, Kepala Lapas Kelas II B Sumedang Ratri Handoyo Eko Saputro.
Barang bukti seperti narkotika dan sejenisnya dimusnahkan dengan cara dibakar, adapun seperti ponsel dan juga senjata tajam dimusnahkan dengan cara di potong-potong menggunakan mesin.










