LBH PUI Desak Jaksa Tuntut Hukuman Maksimal untuk RR dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Ummat Islam (LBH PUI) menegaskan desakan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa RR dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pada 26 November 2025.
Ketua LBH PUI, Advokat Etza Imelda Fitri, mengatakan pendampingan diberikan kepada enam santriwati yang menjadi korban dalam kasus tersebut. “Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang merusak fisik, psikis, serta marwah lembaga pendidikan berbasis pesantren. Negara wajib hadir untuk memastikan keadilan bagi para korban,” ujarnya.
Etza menyebut jaksa memiliki peran krusial dalam perkara ini. Ia menekankan agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mempertimbangkan banyaknya jumlah korban. “Jaksa Penuntut Umum adalah penentu keadilan. Kami mendesak agar tuntutan maksimal diberikan kepada RR,” ucapnya.
LBH PUI juga meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk menginstruksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar memimpin langsung pembacaan tuntutan, sebagaimana pernah dilakukan dalam kasus Herry Wirawan di Bandung.
Menurut LBH PUI, kasus Herry Wirawan menjadi rujukan karena majelis hakim di semua tingkat peradilan sepakat menjatuhkan pidana mati setelah mempertimbangkan beratnya akibat yang ditimbulkan pada para korban. LBH PUI menilai kondisi yang sama juga terjadi dalam perkara RR.
“Kami menilai hukuman mati sangat layak dijatuhkan mengingat korban lebih dari satu dan kehidupan para korban hancur akibat perbuatan tersebut,” tegas Etza.
LBH PUI menambahkan bahwa perlindungan hukum bagi para korban harus menjadi prioritas. Mereka meminta majelis hakim bertindak adil dan berpihak pada anak yang menjadi korban. Selain hukuman maksimal, LBH PUI juga mendorong penjatuhan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia, serta kewajiban restitusi.
Dalam pernyataannya, LBH PUI meminta dukungan dari Presiden, DPR, Kejaksaan, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengawal proses hukum agar menghasilkan putusan yang memberi efek jera.
Etza mengingatkan bahwa pesantren selayaknya menjadi lingkungan yang aman bagi pendidikan dan pembentukan akhlak. Namun, kasus seperti ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan. “Kami mengimbau masyarakat atau korban lainnya untuk tidak takut melapor. Kekerasan seksual adalah kejahatan, bukan aib korban,” kata Etza.
LBH PUI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap demi memastikan keadilan bagi para korban.




