PendidikanSosial

BSKAP Kemendikdasmen Ingatkan Dampak Bencana Tak Hanya Fisik, Hak Belajar Anak Juga Perlu Diperhatikan

Sumedang – Bencana alam kerap melanda permukiman dan fasilitas publik, mulai dari rumah roboh, akses jalan terputus, hingga lumpuhnya layanan umum. Namun, dampak lain yang sering luput dari perhatian adalah terhentinya proses belajar anak-anak, khususnya peserta didik pendidikan dasar dan menengah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen RI, Prof. Toni Toharudin yang juga merupakan Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad), mengatakan sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang aman bagi anak untuk tumbuh, beradaptasi, dan memulihkan diri dari situasi krisis.

“Sekolah bukan sekadar tempat menimba ilmu, melainkan juga ruang aman bagi anak untuk tumbuh, beradaptasi, dan memulihkan diri dari situasi krisis. Karena itu, menjaga hak belajar di tengah bencana adalah tantangan bersama yang tidak boleh ditunda,” kata Prof Toni kepada Tahu Ekspres, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga :  Wabup Fajar Siap Pasang Badan Bela Guru, Siapkan LBH Khusus untuk Tenaga Pendidik

Menurutnya, Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi sehingga pendidikan tidak dapat dikelola dengan asumsi stabilitas.

“Sistem pendidikan dituntut mampu beradaptasi terhadap gangguan akibat bencana alam. Pemulihan pembelajaran pascabencana tidak boleh dimaknai sekadar membuka kembali sekolah, tetapi memastikan proses belajar berjalan secara inklusif, bermakna, dan berkelanjutan bagi semua anak, tanpa kecuali,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan pendidikan dasar dan menengah merupakan fondasi utama pembentukan literasi, numerasi, karakter, serta kecakapan hidup peserta didik. Gangguan pada fondasi ini, kata dia, berpotensi berdampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia.

Baca Juga :  Wabup Fajar Siap Pasang Badan Bela Guru, Siapkan LBH Khusus untuk Tenaga Pendidik

Ia menegaskan pemulihan pembelajaran harus menjadi bagian dari kerangka pemulihan yang lebih luas. Pemerintah pusat berperan memberikan arah kebijakan, panduan teknis, dan fleksibilitas, sementara pemerintah daerah menerjemahkannya secara kontekstual sesuai kondisi wilayah.

Dalam situasi darurat, pembelajaran tidak perlu dipaksakan kembali seperti kondisi normal.

“Pada fase awal pascabencana, pembelajaran perlu disederhanakan dan difokuskan pada kebutuhan paling mendasar, seperti literasi dasar, numerasi dasar, keselamatan diri, serta dukungan psikososial,” tambahnya.

Menurutnya, pendidikan yang adaptif bukan berarti menurunkan mutumutu, namun mampu adaptif di setiap keadaan.

Baca Juga :  Wabup Fajar Siap Pasang Badan Bela Guru, Siapkan LBH Khusus untuk Tenaga Pendidik

“Belajar tidak boleh berhenti, tetapi cara belajarnya harus disesuaikan dengan situasi yang dihadapi,” ujarnya.

Saat kondisi mulai stabil, pemulihan tidak boleh berhenti pada langkah jangka pendek. Pascabencana harus dimanfaatkan untuk membangun ketahanan pendidikan jangka panjang, termasuk melalui pemetaan kondisi belajar murid sebagai dasar pembelajaran remedial dan diferensiasi.

Ia menekankan pentingnya pendekatan inklusif, terutama bagi anak penyandang disabilitas dan kelompok rentan yang kerap mengalami dampak berlapis.

“Bencana tidak bisa dicegah, tetapi putusnya hak belajar bisa dihindari. Kolaborasi pusat dan daerah akan menentukan apakah krisis melahirkan ketertinggalan atau justru ketahanan pendidikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button