2 Tersangka di Sumedang Bebas dari Penjara Lewat Restorative Justice, Ini Alasannya
Sumedang – Dua tersangka kasus pidana di Sumedang tak jadi dipenjara setelah mendapat keadilan restoratif. Keputusan itu diambil lewat kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan Pemkab Sumedang yang diteken Jumat (1/8/2025).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Perkara Pidana Melalui Pendekatan Restorative Justice ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang. Kerja sama tersebut menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor SE-2/E/Ejp/07/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Kepala Kejari Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., menyebut pendekatan ini mengutamakan pemulihan dibanding hukuman. “Kami hadir bukan hanya untuk menuntut, tetapi juga untuk menyelesaikan,” tegas Adi usai penyerahan dua tersangka penerima keadilan restoratif di Halaman Gedung Negara.
Dua tersangka yang bebas dari penuntutan pidana adalah Hifal Maulana Fachturozi dan Muhdi alias Otoy. Hifal sebelumnya dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP terkait dugaan penipuan. Sementara Muhdi dikenai Pasal 351 Ayat 1 KUHP karena kasus penganiayaan ringan.
Menurut Kejari, keduanya layak mendapat restorative justice karena telah mendapat maaf dari korban, dan kondisi sosial-ekonomi mereka dipertimbangkan. Hifal diketahui menggunakan uang hasil penipuan untuk membayar biaya rumah sakit ibunya, sementara Muhdi menjadi orang tua tunggal bagi tujuh anak.
“Restoratif justice bukan pembebasan mutlak. Ini kesempatan satu kali seumur hidup. Bila dilanggar kembali, tidak ada lagi ruang toleransi,” ucap Adi.
Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., menyambut positif langkah ini. Ia menilai keadilan semestinya tidak hanya berwujud hukuman penjara. “Keadilan tidak selalu harus dibayar dengan penjara, kadang ia dibangun dari pengampunan dan pemulihan,” ujar Dony.
Sebagai bagian dari sanksi sosial, Hifal akan melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan Kantor Desa Cikurubuk setiap hari Jumat selama tiga bulan. Sementara Muhdi ditugaskan membersihkan lingkungan Desa Jambu dan Masjid Al-Barokah dengan jadwal yang sama.
Keduanya juga wajib mengikuti pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja Kabupaten Sumedang sebanyak dua kali seminggu selama tiga bulan. Pemkab Sumedang disebut telah menyiapkan fasilitas dan program pendampingan bagi keduanya.
“Kami akan terus kawal agar para pelaku benar-benar mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi warga yang produktif,” tambah Dony.
Kerja sama ini disebut menjadi langkah awal menuju sistem penegakan hukum yang lebih humanis di Sumedang. Kejaksaan berharap program ini bisa menjadi contoh untuk daerah lain di Indonesia.







