SosialSumedangUjungjaya

Setelah Didemo Warga, Sejumlah Warung Remang-remang di Ujungjaya Ditutup

Sejumlah warung remang-remang yang diduga menjadi tempat prostitusi di Jalan Ali Sadikin Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang ditutup aktifitasnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja pada Hari Sabtu, 8 April 2023.

Sebelumnya, warga setempat telah melakukan Demontrasi pada Hari Rabu, 5 April 2023 ke warung tersebut. Menuntut agar segera dilakukan penutupan karena warga sudah risih dan resah dengan aktivitas yang ada didalamnya

Namun dalam jangka waktu 3 hari, tidak ada tanda-tanda warung telah meninggalkan aktifitasnya. Ratusan warga Desa Ujungjaya kembali demo pada Hari Sabtu, 8 April 2023. Akhirnya, oleh Satpol PP Sumedang dilakukan penutupan aktifitas tertib lingkungan di Jalan Ali sadikin Desa Ujungjaya sebanyak 13 warung.

Baca Juga :  Owner Hijab Razzaya Praktekan Teknik Pemanfaatan Kain Perca di Sumedang

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPPU) pada Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan, pada hari Sabtu, 8 April 2023, sekira Pukul 15.50 WIB telah berlangsung kegiatan penegakan peraturan daerah Kabupaten Sumedang,  yang dipimpin langsung oleh dirinya.

Berdasarkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Surat Edaran Kasatpol PP Sumedang yang ada, serta berdasarkan surat kesepakatan bersama yang ditujukan kepada Pemerintahan Desa Ujungjaya yang di tandatangani oleh Kepala Dusun 2 (Dua) dan ketua RW 3, 4 dan 11 pada Tanggal 07 April 2023.

Atas hal tersebut selain melanggar apa yang menjadi dasar kegiatan penegakan Perda/Perkada telah melanggar juga Surat Edaran dari Bupati Sumedang Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Seruan Dalam Mengisi Bulan Ramadhan 1444 H/ 2023 M.

Baca Juga :  Satpol PP Sumedang Maksimalkan Penegakan Perda dengan Pembentukan Sekretariat PPNS

Serta ditindaklanjuti dengan Surat Edaran dari Camat Ujungjaya yang diketahui oleh Kapolsek dan Danramil (3 Pilar Kecamatan/Forkopimcam) terutama dalam butir “Pengelola restoran/warung makan tidak berjualan secara terbuka pada siang hari dan khusus pengelola karaoke/tempat hiburan malam dan sejenisnya agar tidak melakukan aktifitas sampai adanya ketentuan lebih lanjut”.

“Atas dasar itu dilakukan penutupan aktifitas tertib lingkungan di Jalan Ali sadikin Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya sebanyak 13 warung, ke-13 pemilik atau penangngung jawab warung akan di undang dan dimintai keterangan pada hari senin Tanggal 10 April 2023 di Kantor Kecamatan Ujungjaya,” terang Rizal seperti pada keterangan tertulisnya yang diterima Tahu Ekspres, Minggu (8/4).

Baca Juga :  Satpol PP Sumedang Maksimalkan Penegakan Perda dengan Pembentukan Sekretariat PPNS

Selain itu juga, kata Rizal, pada 5 April 2023, pihaknya telah pula melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan dan karaoke di wilayah Sumedang kota dan daerah Wado. Karena masih adanya aktivitas/kegiatan yang melanggar surat edaran Bupati Sumedang, telah pula dilakukan penindakan dengan penutupan sementara bahkan penutupan tetap apabila kegiatan tersebut disinyalir tidak memiliki izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button