AgamaEkonomi

Pengurus UPZ Tingkat Kecamatan Resmi Dilantik, Baznas Sumedang Targetkan ZIS Rp57 Miliar Tahun 2024

Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Sumedang Masa Bhakti Tahun 2023-2025 resmi dilantik di Gedung Negara Sumedang, Selasa (14/11).

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Ayi Subhan Hafas, berharap, agar para pengurus UPZ yang dilantik bisa melaksanakan amanah dan tanggung jawab dalam melaksanakan penghimpunan zakat, infaq maupun sedekah, serta dapat mewujudkan peran dan kerjasama secara optimal dalam melaksanakan berbagai program kerja di bidang pengelolaan zakat.

Baca Juga :  Polres Sumedang dan Baznas Sumedang Kolaborasi Bantu Korban Banjir Bandang Sumatera

Sesuai dengan roadmap pengelolaan zakat nasional, menurut Ayi, pengelolaan zakat di Kabupaten Sumedang terdiri dari 5 tahapan yang masing-masing dilaksanakan dalam kurun waktu 1 tahun anggaran dari tahun 2020-2025 yang terdiri dari tahapan Pembaharuan (2021), Inovasi (2022), Sinergitas (2023), Kolaborasi (2024) dan Produktivitas (2025).

Baca Juga :  BAZNAS dan Kodim 0610/Sumedang Berbagi Kepedulian: Ganti Oli Gratis Ojol dan Perbaikan Rutilahu di Hari Juang TNI AD

“Proyeksi tahun 2024 mendatang penghimpunan ZIS dalam neraca pada RKAT BAZNAS Kabupaten Sumedang sudah ditetapkan sebesar Rp57 milyar dan diluar neraca Rp145 Milyar (sumber pencatatan dan qurban, infaq masjid dan sedekah lainnya yang dihimpun lembaga-lembaga amal dimasyarakat),” katanya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, kata Ayi, UPZ dituntut mampu kredibilitas sebagai lembaga yang bersih, amanah, akuntabel dan profesional. Dalam hal ini, BAZNAS beserta UPZ perlu memiliki persamaan visi dan standar nilai serta etika yang dapat diterapkan dalam melaksanakan pengelolaan zakat.

Baca Juga :  Lewat Program Z-Auto, BAZNAS Sumedang Bantu Usaha Bengkel Kecil Bangkit Lagi

“Insya Allah, dalam kesempatan ini BAZNAS Kabupaten Sumedang akan melaksanakan koordinasi sekaligus pembinaan terhadap para pengurus UPZ dalam rangka mewujudkan sinergitas antar lembaga pengelola zakat,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button